Sertifikasi BIS

Judul Pendaftaran:

Undang-Undang Biro Standar India, 2016

Deskripsi:

BIS Sertifikasi BIS adalah singkatan dari Bureau of Indian Standards. Pembentukan badan standar nasional di India didasarkan pada Bureau of Indian Standards Act yang didirikan pada tahun 2016.

Tujuan Undang-Undang BIS tersebut antara lain pengembangan harmonis kegiatan standardisasi, penilaian kesesuaian dan penjaminan mutu barang, pasal, proses, sistem, dan jasa. Otoritas yang bertanggung jawab adalah Bureau of Indian Standards (https://bis.gov.in/).

Sertifikasi BIS diwajibkan oleh setiap produsen (India atau asing) dari mereka yang memproduksi produk di bawah Sertifikasi Wajib. Sertifikasi produk mencakup dua skema, yaitu Sertifikasi Produk mencakup dua skema: Skema 1 - Lembaga Standar India (ISI) dan Skema 2 - Skema registrasi wajib (CRS). Daftar produk yang membutuhkan sertifikasi BIS terus diperpanjang.

Untuk pabrikan non-India untuk mematuhi sertifikasi BIS, Perwakilan Resmi India (AIR) dapat ditunjuk untuk membantu proses aplikasi, antara lain:

  1. Dokumentasi dan pengajuan aplikasi
  2. Inspeksi pabrik oleh auditor India
  3. Penyediaan sampel uji oleh AIR dan pelaksanaan pengujian
  4. Penandaan dan pelabelan produk dengan standar atau tanda ISI untuk sertifikasi BIS
Terjemahkan »