BIS Merilis Draf Revisi Spesifikasi Teknis Asam Benzoat

Pada tanggal 10 Maret 2026, Biro Standar India (BIS), melalui Komite Teknisnya tentang Bahan Kimia Organik, Alkohol dan Produk Terkait (PCD 9), menerbitkan draf yang diedarkan secara luas untuk revisi standar berjudul “Asam Benzoat, Spesifikasi Teknis (Revisi Kedua)”. Dokumen draf (PCD 9 (33928) WC) telah diedarkan kepada para pemangku kepentingan untuk ditinjau dan diberi masukan, dengan komentar dipersilakan hingga 9 Mei 2026.
Ruang Lingkup dan Ketentuan Utama
Asam benzoat (CAS No. 65-85-0) banyak digunakan sebagai pengawet makanan dan dalam produksi benzoat, pewarna, dan senyawa benzoil. Asam ini juga digunakan dalam pencetakan kain katun, pengeringan tembakau, dan aplikasi analitik. Selain itu, asam benzoat digunakan sebagai agen antijamur dalam obat-obatan, dan dalam produk-produk seperti perasa, parfum, pasta gigi, plasticizer, dan resin alkid.
Standar ini menetapkan persyaratan, metode pengambilan sampel, dan pengujian untuk asam benzoat tingkat teknis.
Persyaratan Mutu dan Kriteria Pengujian
Menurut rancangannya, asam benzoat Seharusnya tampak sebagai bubuk kristal berwarna agak kekuningan hingga merah muda dan harus memenuhi kriteria kelarutan yang ditentukan. Standar ini juga mewajibkan kepatuhan terhadap metode pengujian yang ditentukan dan menekankan penggunaan bahan kimia murni dan air suling untuk analisis yang akurat.
Bahan tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam tabel di bawah ini.
| Ciri | Kebutuhan |
| Kemurnian (sebagai C6H5COOH), berdasarkan berat kering, persen massa, Min | 99.5 |
| Titik lebur, °C | 119 untuk 121 |
| Senyawa terklorinasi | Untuk lulus ujian |
| Chlorides | Untuk lulus ujian |
| Sulfat | Untuk lulus ujian |
| Kehilangan saat pengeringan, persen berdasarkan massa, Maks | 2 |
| Abu sulfat, persen berdasarkan massa, Maks. | 0.25 |
Draf revisi tersebut selanjutnya menetapkan bahwa produk harus dikemas dalam wadah yang sesuai seperti kotak, botol, drum, atau karung kertas, sebagaimana disepakati antara pembeli dan pemasok. Setiap kemasan harus memuat detail penting, termasuk informasi produsen, nomor batch, tanggal pembuatan, dan berat bersih.
Selain itu, produk yang memenuhi standar tersebut mungkin memenuhi syarat untuk sertifikasi BIS dan dapat menyandang Tanda Standar sesuai dengan ketentuan UU BIS tahun 2016.
