India Mengubah Aturan Pengelolaan Sampah Plastik

Aturan Pengelolaan Sampah Plastik

Pada tanggal 27 April 2023 Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim India menerbitkan pemberitahuan di Gazette of India yang mengumumkan Peraturan (Amandemen) Pengelolaan Sampah Plastik, 2023. Peraturan tersebut mulai berlaku pada hari publikasi di Gazette dan merupakan amandemen terhadap Peraturan Pengelolaan Sampah Plastik, 2016 yang sebelumnya diubah oleh Plastic Pengelolaan sampah
(Amandemen Kedua) Aturan, 2022.

Amandemen berikut telah dibuat pada Aturan Amandemen Kedua Pengelolaan Sampah Plastik, 2022:

Aturan 10. Protokol untuk bahan plastik yang dapat dibuat kompos dan dapat terurai secara hayati.

Batas waktu untuk sertifikat sementara untuk plastik biodegradable yang dikeluarkan oleh Dewan Kontrol Polusi Pusat (subrule 5) telah diperpanjang satu tahun. Sertifikat sementara berlaku hingga 30 Juni 2024 dengan syarat produksi atau impor plastik biodegradable dihentikan setelah 31 Maret 2024.

Aturan 11. Penandaan dan Pelabelan

Aturan bahwa setiap tas jinjing plastik harus memiliki nama, nomor registrasi produsen atau pemilik merek, dan ketebalan tas jinjing dan kemasan plastik sekarang tidak berlaku untuk 'kemasan plastik kaku'.

Aturan 13. Pendaftaran Produsen, Pendaur Ulang dan Produsen

Setiap produsen atau importir untuk tujuan pendaftaran harus mengajukan permohonan sesuai dengan pedoman yang ditentukan dalam Daftar II. Pembaruan pendaftaran telah dihilangkan (dari Subaturan 2). Pendaftaran yang diberikan berdasarkan peraturan ini hanya dapat diubah atas permintaan Produsen, Importir
& Pemilik merek, di bawah pendaftaran Tanggung Jawab Produsen yang Diperpanjang yang ada. Pendaftaran yang diberikan berdasarkan aturan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, kecuali dicabut,
ditangguhkan atau dibatalkan dan selanjutnya akan diberikan selama tiga tahun.

Jadwal II. Pedoman Extended Producers Responsibility (EPR) untuk Kemasan Plastik

  • Klausa 6.6: Detail tentang pendaftaran di portal EPR telah diubah. Yang berikut ini sekarang berlaku: Saat mendaftar, entitas harus memberikan Nomor PAN, Nomor GST, Nomor CIN perusahaan dalam hal perusahaan dan entitas dapat memberikan Nomor Aadhar dan harus memberikan Nomor PAN orang atau perwakilan yang berwenang dan lainnya informasi yang diperlukan sesuai kebutuhan.
  • Klausa 10.6: Produsen, importir, dan pemilik merek harus mengajukan pengembalian tahunan atas limbah kemasan plastik yang dikumpulkan di portal EPR paling lambat 30 Juni tahun anggaran berikutnya. Dengan ketentuan batas akhir penyampaian SPT tahun buku 2022-2023 adalah tanggal 31 Oktober 2023.
  • Klausa 11.2: Pengolah sampah plastik (pendaur ulang atau pengolah sampah lainnya termasuk fasilitas pengomposan) harus menyerahkan pengembalian tahunan setelah akhir setiap tahun keuangan sebelum 30 April. Dengan ketentuan batas akhir penyampaian SPT tahun buku 2022-2023 adalah tanggal 31 Juli 2023.

Lembaran Resmi dapat ditemukan di sini: https://egazette.nic.in/WriteReadData/2023/245496.pdf

*Sumber

Terjemahkan »