India Memperpanjang Sertifikasi Wajib untuk Produk Kimia Tambahan

Pemerintah India pada tanggal 29 September 2022, memperpanjang tanggal pemberlakuan Perintah Kendali Mutu yang ada untuk Kopolimer Etilena Vinil Asetat, Maleat Anhidrida, Stirena (Vinil Benzena), Akrilonitril, Bahan Polietilen, Benang Alkil Benzena Linear, dan Poliester. Produsen produk ini sekarang akan memiliki waktu tambahan untuk mendapatkannya Sertifikasi Biro Standar India (BIS). untuk produk mereka.  

Tanggal pemberlakuan Perintah Pengawasan Mutu yang ada untuk bahan kimia berikut ini telah diperpanjang: 

Produk Tanggal mulai berlaku 
Kopolimer Etilen Vinil Asetat 3 April 2023 
Maleat Anhidrida 24 April 2023 
Stirena (Vinil Benzena) 24 April 2023 
Akrilonitril 24 April 2023 
Polietilena Bahan untuk cetakan dan ekstrusi (i) Polietilen Densitas Rendah (LDPE) (ii) Polietilen Densitas Rendah Linear (LLDPE) (iii) Polietilen Densitas Tinggi (HDPE) 3 April 2023 
Linear Alkil Benzena 3 April 2023 
Filamen Berkelanjutan Poliester Benang Ditarik Penuh (FDY) 3 April 2023 
Benang Poliester Berorientasi Sebagian (POY) 3 April 2023 
Serat Stapel Poliester (PSF) 3 April 2023 
Benang Industri Poliester (IDY) 3 April 2023 
100 Persen Polyester Spun Grey and White Yarn (PSY) 3 April 2023 
Serat Mikro Sintetik untuk digunakan dalam Matriks Berbasis Semen 3 April 2023 

Sesuai dengan pemberitahuan, produsen bahan kimia ini sekarang akan memiliki waktu tambahan untuk mendapatkan sertifikasi BIS sebelum Peraturan ini mulai berlaku. Setelah Pesanan ini mulai berlaku, produsen dalam dan luar negeri dari produk ini hanya akan dapat mengekspor/menjual di India dengan lisensi BIS yang berlaku. 

Untuk mendapatkan lisensi tersebut, produsen asing dan produsen dalam negeri dari produk ini harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada BIS. Selain itu, proses sertifikasi juga memerlukan pengujian fisik dan pemeriksaan bahan kimia yang relevan di lokasi pabrik serta pengujian paralel oleh laboratorium resmi BIS di India untuk memverifikasi hal yang sama. Sertifikasi BIS adalah proses yang memakan waktu dan oleh karena itu disarankan agar produsen yang berminat mengajukan permohonan sertifikasi sedini mungkin dalam kasus di mana Perintah Pengawasan Mutu telah dikeluarkan dan sedang menunggu pemberlakuan. 

*Sumber

Terjemahkan »