India Menunda Batas Waktu Kepatuhan BIS untuk QCO Karung Tenun

Bendera India

Pada tanggal 5 Januari 2026, Kementerian Kimia dan Pupuk India mengeluarkan tiga pemberitahuan dalam Lembaran Negara yang mengubah tenggat waktu implementasi Peraturan Pengendalian Mutu (QCO) yang ada berdasarkan Undang-Undang Biro Standar India tahun 2016. India Menunda Batas Waktu Kepatuhan BIS untuk QCO Karung Tenun hingga Oktober 2026.

Pemberlakuan dan Produk yang Terpengaruh

Amandemen tersebut menunda pemberlakuan hingga 6 Oktober 2026 untuk kategori produk berikut:

  • Tekstil – Karung Tenun Polietilen Densitas Tinggi (HDPE) / Polipropilen (PP) untuk Pengemasan Semen 50 kg (Kontrol Mutu), 2023 (sebagaimana diubah oleh SO 51(E))
  • Tekstil – Karung Katup Dasar Blok Tenun, Laminasi, Polipropilena (PP) untuk Pengemasan Semen 50 kg (Peraturan Pengendalian Mutu), 2023 (sebagaimana diubah oleh SO 52(E))
  • Tekstil – Karung Tenun Laminasi Polipropilena (PP) / Polietilena Densitas Tinggi (HDPE) untuk Penyortiran, Penyimpanan, Pengangkutan dan Distribusi Surat (Kontrol Mutu) Orde, 2023 (sebagaimana diubah oleh SO 53(E))

Setelah berlaku, produsen akan diwajibkan untuk mematuhi Standar India yang relevan dan memperoleh sertifikasi BIS wajib sebelum memproduksi atau memasarkan produk yang tercakup di pasar India.

*Sumber

Terjemahkan »