India Menerbitkan Aturan Amandemen Pengelolaan Limbah Baterai 2025 – Pembaruan Utama dan Persyaratan Kepatuhan

Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim (MoEFCC) telah memperkenalkan amandemen terhadap Aturan Pengelolaan Limbah Baterai, 2025, yang menyempurnakan persyaratan kepatuhan di bawah kerangka Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR). Pembaruan ini terutama berfokus pada pelabelan digital, pengecualian kemasan, dan pelonggaran persyaratan pelabelan zat berbahaya.
Poin-poin Utama Amandemen:
- Opsi Pelabelan Digital Diperkenalkan
- Produsen sekarang dapat mencetak kode batang atau kode QR yang berisi nomor registrasi EPR pada:
- Baterai atau paket baterai
- Peralatan yang berisi baterai
- Kemasan baterai atau brosur produk yang menyertainya
- Alternatif digital ini mengurangi beban pelabelan sekaligus memastikan kepatuhan.
- Pengecualian untuk Kemasan Tertentu
- Kemasan yang tercakup dalam Peraturan 26 Peraturan Metrologi Legal (Barang yang Dikemas) tahun 2011, sekarang dikecualikan dari beberapa persyaratan pelabelan.
- Relaksasi dalam Penandaan Zat Berbahaya
- Untuk baterai dengan kandungan kadmium ≤0.002% (20 ppm) atau kandungan timbal ≤0.004% (40 ppm), penandaan label 'Cd' atau 'Pb' pada baterai tidak diperlukan lagi.
- CPCB akan Menjaga Basis Data Produsen yang Terpusat
- Badan Pengendalian Pencemaran Pusat (BPK) akan menerbitkan daftar konsolidasi produsen yang memilih pelabelan digital dan memperbarui rinciannya setiap kuartal.
Apa Artinya Bagi Industri
Perubahan ini menyederhanakan kepatuhan sekaligus memastikan keterlacakan dan keamanan lingkungan yang lebih baik. Produsen, importir, dan pendaur ulang baterai harus meninjau pembaruan ini dan menyesuaikan proses pelabelan dan dokumentasi mereka.
Pejabat itu Peraturan Amandemen Pengelolaan Limbah Baterai, 2025, dapat diakses di sini.
Kami mengakui bahwa informasi di atas telah dikumpulkan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim (MoEFCC).
