Kategori Zat

Kategori Zat

Zat yang Ada

mengacu pada zat yang diberitahukan dalam Periode Pemberitahuan Awal.

Zat Baru

mengacu pada zat yang tidak diberitahukan dalam Periode Pemberitahuan Awal. Semua Zat Baru dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun harus diberitahukan setidaknya 60 hari sebelum tanggal penempatannya di Wilayah India.

Zat prioritas:  

  1. Zat apa pun yang termasuk dalam Klasifikasi Bahaya revisi ke-8 dari United Nations Globally Harmonized System (GHS) dari Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia:
     a. Karsinogenisitas dan / atau Mutagenisitas Sel Induk dan / atau Toksisitas Reproduksi dan dikategorikan sebagai Kategori 1 atau 2, atau
     b. Toksisitas Organ Sasaran Spesifik (Paparan Berulang atau Paparan Tunggal) Kategori 1 atau 2; atau
  2. Zat apa pun yang memenuhi kriteria Persistent, Bio-akumulatif dan Beracun atau Sangat Persisten atau sangat Bio-akumulatif, sebagaimana diatur dalam Jadwal saya, Atau
  3. Zat apa pun yang terdaftar di Jadwal II;

Sekitar 4700 zat dapat dianggap sebagai Zat Prioritas berdasarkan definisi di atas. Semua Zat Prioritas tunduk pada persyaratan Pelabelan dan Kemasan (Aturan 33 & 34). Impor Bahan Prioritas harus diberitahukan kepada Otoritas 15 hari sebelum tanggal impor (Aturan 27).

Berdasarkan ketersediaan data zat yang diberitahukan, unit bahan Prioritas akan memutuskan untuk dimasukkan atau dihapuskannya zat dari Jadwal II.

Zat Prioritas Tertentu dapat ditambahkan Jadwal X dan / atau XI, Dan / atau XII dan harus mematuhi peraturan tentang transportasi dan pencegahan kecelakaan bahan berbahaya (Aturan 16 (3)).

Zat yang Dibatasi dan Berbahaya:

Berdasarkan tanggal yang diterima dari pendaftaran dan Laporan Keamanan Kimia (CSR), bahan kimia akan dinilai lebih lanjut dan dikategorikan menjadi: Zat yang Dibatasi atau Dilarang (tercantum dalam Jadwal IV) dan Zat Berbahaya (Terdaftar di Jadwal X, XI dan XII).

Setelah Pembatasan pada Zat Prioritas telah diberitahukan, permintaan otorisasi untuk penggunaan Zat yang Dibatasi dapat diajukan oleh Produsen, Importir atau Perwakilan Resmi ke Divisi bersama dengan biaya sebagaimana diatur dalam Jadwalkan XIX. Biaya otorisasi adalah 1 M INR (sekitar 14000 USD).

Persyaratan khusus lainnya untuk Zat dan Instalasi Berbahaya:

  • Untuk pengangkutan Zat Berbahaya, diperlukan sistem pelacakan dan komunikasi serta pelabelan.
  • Audit Keselamatan diperlukan untuk pemasangan dalam 6 bulan, dan harus diperbarui setiap 2 tahun.
  • Laporan Keamanan Situs termasuk pencegahan kecelakaan, pelatihan, informasi tentang peralatan dan penawar harus disediakan.
  • Detail untuk penyimpanan terisolasi dan ambang kuantitas tercantum di Jadwal XI dan XIII.
  • Rencana Kesiapsiagaan Darurat Onsite / offsite harus disiapkan dalam waktu 3 bulan.
  • Kecelakaan kimia harus diberitahukan dalam waktu 24 jam dan laporan harus dilakukan dalam 72 jam.
Terjemahkan »