India mengeluarkan draf pemberitahuan untuk Tanggung Jawab Produsen yang Diperpanjang untuk oli bekas

Pengelolaan limbah oli bekas

Pada 2 Mei 2023, the Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim India (MoEF) menerbitkan draft notifikasi di Gazette of India untuk mengeluarkan peraturan untuk Extended Producer Responsibility (EPR) untuk oli bekas. Publik dan pemangku kepentingan lainnya memiliki waktu 60 hari sejak tanggal penerbitan draf untuk mengajukan keberatan atau saran atas usulan yang tercantum dalam draf pemberitahuan.

Oli bekas adalah bahaya lingkungan utama jika tidak dibuang dengan benar. Satu liter oli bekas dapat mencemari 1 juta liter air bersih. Tujuan draf notifikasi ini adalah untuk mempromosikan ekonomi sirkular untuk oli bekas seperti pemurnian ulang pelumas bekas yang dapat memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi.

EPR untuk oli bekas diberitahukan di bawah Limbah Berbahaya dan Lainnya (Manajemen
dan Pergerakan Lintas Batas), 2016
. Amandemen terakhir dari aturan ini adalah Amandemen Aturan Limbah Berbahaya dan Lainnya (Pengelolaan dan Lintas Batas), 2023 yang akan mulai berlaku pada 1 April 2024.

Definisi oli bekas didefinisikan dalam sub-aturan 36 aturan 6 Peraturan Limbah Berbahaya dan Lainnya (Pengelolaan dan Perpindahan Lintas Batas), 2016 sebagai:

  • Setiap minyak yang berasal dari minyak mentah atau campuran yang mengandung minyak sintetik termasuk minyak bekas,
    oli mesin bekas, oli roda gigi, oli hidrolik, oli turbin, oli kompresor, oli industri
    oli roda gigi, oli transfer panas, oli trafo, dan lumpur dasar tangki.
  • Setiap minyak yang cocok untuk diproses ulang, yaitu minyak yang tidak termasuk limbah minyak dan memenuhi batas polychlorinated biphenyls (PCBs), lead, arsenic, cadmium, chromium, nickel dan polyaromatic hydrocarbons (PAH).

Di bawah rancangan pemberitahuan produsen, agen pengumpul, pendaur ulang dan importir oli bekas harus mendaftar di sistem online yang dikembangkan oleh Dewan Kontrol Polusi Pusat. Portal ini juga akan digunakan untuk pengajuan pengembalian triwulanan dan tahunan, sertifikat EPR dan penelusuran minyak yang diproduksi atau dihasilkan oleh para pemangku kepentingan.

Kewajiban EPR bagi produsen base oil atau pelumas dimulai dari 10% dari minyak yang dijual atau diimpor pada tahun 2022-2023 dan meningkat sebesar 10% untuk setiap 5 tahun berikutnya. Kewajiban EPR bagi importir oli bekas adalah 100% dari oli yang diimpor. Impor minyak bekas hanya diperbolehkan untuk tujuan penyulingan kembali.

Teks lengkap draf pemberitahuan dapat ditemukan di sini: https://egazette.nic.in/WriteReadData/2023/245597.pdf

*Sumber

Terjemahkan »