LARANGAN RATIFIKASI KABINET INDIA PADA 7 BAHAN KIMIA BERBAHAYA YANG TERDAFTAR DALAM KONVENSI STOCKHOLM

Kabinet Persatuan meratifikasi larangan tujuh Polutan Organik Persisten (POP) terdaftar di bawah Konvensi Stockholm.

Konvensi Stockholm adalah perjanjian global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari POPs, yang diidentifikasi sebagai bahan kimia yang bertahan di lingkungan, bio-akumulasi dalam organisme hidup, berdampak buruk bagi kesehatan manusia/lingkungan dan memiliki sifat transportasi lingkungan jarak jauh (LRET).

Persetujuan Kabinet untuk ratifikasi POPs menunjukkan komitmen India untuk memenuhi kewajiban internasionalnya terkait dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia.

 

*Sumber

Terjemahkan »