CMSR India (Aturan Manajemen dan Keamanan Bahan Kimia)
Daftar Isi
Draf Aturan Bahan Kimia (Manajemen dan Keselamatan), 20xx
Dalam pelaksanaan kekuasaan yang diberikan oleh Bagian 3, 6 dan 25 dari Undang-undang Lingkungan (Perlindungan), 1986 (29 tahun 1986), dan dalam menggantikan Manufaktur, Penyimpanan dan Impor Aturan Bahan Kimia Berbahaya, 1989 dan Kecelakaan Kimia (Darurat Planning, Preparedness and Response) Rules, 1996, kecuali hal-hal yang dilakukan atau dihilangkan untuk dilakukan sebelum supersesi tersebut, Pemerintah Pusat dengan ini membuat Peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan keamanan bahan kimia, yaitu:
1. Judul Pendek dan Dimulainya
(1) Aturan ini dapat disebut Aturan Bahan Kimia (Manajemen dan Keselamatan), 20xx.
(2) Aturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi mereka di Lembaran Resmi.
Bab I. Definisi, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Definisi
(1) Dalam Aturan ini, kecuali konteksnya menentukan lain
(a) “Undang-undang” berarti Undang-undang Lingkungan (Perlindungan), 1986 (29 tahun 1986) sebagaimana yang diamandemen dari waktu ke waktu;
(b) "Artikel" berarti setiap benda yang fungsinya ditentukan oleh bentuk, permukaan, atau desainnya yang melebihi komposisi kimianya;
(c) "Perwakilan Resmi" berarti orang perseorangan atau badan hukum di India yang diberi wewenang oleh Produsen asing berdasarkan Aturan 6 (2);
(d) "Kecelakaan Kimia" berarti kecelakaan yang melibatkan kejadian yang tiba-tiba atau tidak disengaja saat menangani Bahan Kimia Berbahaya, yang mengakibatkan paparan (terus-menerus, terputus-putus atau berulang) ke Bahan Kimia Berbahaya yang menyebabkan kematian atau cedera pada seseorang atau kerusakan pada properti apa pun, tetapi tidak termasuk kecelakaan hanya karena perang atau radioaktivitas; (e) ―Competent Person‖ berarti seseorang yang diakui oleh Kepala Pengawas sebagai orang yang kompeten, atau seseorang yang memegang sertifikat kompetensi untuk pekerjaan yang kompetensi tersebut diperlukan dari lembaga yang diakui oleh Kepala Pengawas dalam hal ini. kepentingan;
(f) "Otoritas Terkait" berarti otoritas yang ditentukan dalam kolom 2 dari Jadwal III;
(g) “Divisi” berarti Divisi Regulasi Kimia dari Organisasi Keselamatan Minyak dan Bahan Peledak, yang fungsinya ditetapkan berdasarkan Aturan 5;
(h) “Pengguna Hilir” berarti setiap orang perseorangan atau badan hukum di India, selain Produsen atau Importir, yang Menggunakan Zat dalam kegiatan industri atau profesionalnya;
Penjelasan Catatan: Pengguna Hilir tidak termasuk konsumen pengguna akhir.
(i) “Kegiatan Industri Yang Ada” adalah Kegiatan Industri yang bukan Kegiatan Industri Baru;
(j) “Zat Yang Ada” berarti Zat atau Bahan Perantara yang sudah Diproduksi, Diimpor, dipasok atau Digunakan di India atau telah Ditempatkan di Wilayah India sebelum berakhirnya Periode Pemberitahuan Awal;
(k) “Skenario Eksposur” berarti serangkaian kondisi, termasuk kondisi operasional dan tindakan manajemen risiko, yang menjelaskan bagaimana Zat Diproduksi atau Digunakan selama siklus hidupnya, dan bagaimana Produsen atau Importir mengendalikan, atau merekomendasikan Pengguna Hilir untuk mengendalikan , eksposur terhadap manusia dan lingkungan. Skenario pemaparan ini mungkin mencakup satu proses tertentu atau Penggunaan atau beberapa proses atau Penggunaan yang sesuai;
(l) “Bahan Kimia Berbahaya” berarti
saya. Setiap Zat yang memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan dalam Bagian I Jadwal X atau Zat apa pun yang tercantum dalam Bagian II Jadwal X;
ii. Zat apa pun yang tercantum dalam kolom 2 Jadwal XI;
aku aku aku. Zat apa pun yang tercantum dalam kolom 2 Jadwal XII;
(m) "Antara" berarti Zat yang Diproduksi untuk, dikonsumsi dalam, atau Digunakan untuk, pemrosesan kimiawi untuk diubah menjadi Zat lain;
(n) ―Impor ”dengan variasi tata bahasa dan ekspresi serumpunnya, berarti membawa Zat ke India dari suatu tempat di luar India;
(o) ―Importer ”berarti setiap orang atau badan hukum yang Mengimpor Zat;
(p) "Kegiatan Industri" berarti:
saya. suatu operasi atau proses yang dilakukan di instalasi industri sebagaimana dimaksud dalam Jadwal XIII yang melibatkan atau kemungkinan besar melibatkan satu atau lebih Bahan Kimia Berbahaya dan termasuk penyimpanan di lokasi atau pengangkutan di lokasi, yang terkait dengan operasi atau proses tersebut, tergantung kasusnya. menjadi; atau
ii. penyimpanan terisolasi; atau
aku aku aku. pipa;
(q) “Kantong Industri‖ berarti kawasan industri yang diberitahukan baik oleh Pemerintah Negara Bagian atau ‗ Perusahaan Pengembangan Industri 'dari Pemerintah Negara Bagian;
(r) "Periode Pemberitahuan Awal" berarti periode yang ditentukan berdasarkan Aturan 8 (1);
(s) "Penyimpanan Terisolasi" berarti penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya, selain penyimpanan yang terkait dengan instalasi di lokasi yang sama yang ditentukan dalam Jadwal XIII di mana penyimpanan tersebut, termasuk penyimpanan di gudang, melibatkan setidaknya jumlah bahan kimia yang ditetapkan dalam kolom 3 dari Jadwal XI;
(t) “Kecelakaan Bahan Kimia Besar” berarti Kecelakaan Kimia yang melibatkan hilangnya nyawa di dalam atau di luar instalasi, sepuluh atau lebih luka di dalam dan / atau satu atau lebih luka di luar, pelepasan bahan kimia beracun, ledakan, semburan api dari Bahan Kimia Berbahaya yang mengakibatkan keadaan darurat di lokasi atau di luar lokasi atau kerusakan peralatan yang menyebabkan penghentian proses atau efek merugikan pada lingkungan;
(u) “Instalasi Bahaya Kecelakaan Besar” berarti lokasi di mana Kegiatan Industri (termasuk penanganan dan Penyimpanan Terisolasi, dan pengangkutan melalui pembawa atau pipa) yang melibatkan Bahan Kimia Berbahaya dalam jumlah yang sama, atau melebihi, ambang batas yang ditentukan dalam kolom 3 Jadwal XI dan XII masing-masing dilakukan;
(v) "Pembuatan" berarti produksi atau ekstraksi Zat;
(w) "Produsen" berarti setiap orang alami atau hukum yang Memproduksi Zat;
(x) "Campuran" berarti campuran atau larutan yang terdiri dari dua atau lebih Zat;
(y) "Kegiatan Industri Baru" adalah Kegiatan Industri yang dimulai setelah tanggal berlakunya Peraturan ini;
(z) “Zat Baru” berarti semua Zat dan Perantara yang Ditempatkan di Wilayah India setelah berakhirnya Periode Pemberitahuan Awal, dan oleh karena itu bukan Zat yang Ada;
(aa) "Pemberitahuan" dengan variasi tata bahasa dan ekspresi serumpunnya, berarti pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Aturan 8;
(bb) "Pemberitahu" berarti setiap orang yang memiliki kewajiban untuk memberi tahu berdasarkan Aturan 8;
(cc) "Darurat Di Luar Lokasi" berarti keadaan darurat yang terjadi di instalasi Bahaya Kecelakaan Besar di mana dampak keadaan darurat tersebut melampaui lokasi instalasi tersebut;
(dd) "Darurat Di Lokasi" berarti keadaan darurat yang terjadi di instalasi Bahaya Kecelakaan Besar di mana efeknya terbatas pada tempat yang hanya melibatkan orang-orang yang bekerja di dalam instalasi, dan untuk menangani kemungkinan tersebut adalah tanggung jawab penghuni dan wajib;
(ee) "Pengemasan" berarti satu atau lebih wadah dan setiap komponen atau bahan lain yang diperlukan wadah untuk melakukan penahanan dan fungsi keselamatan lainnya sehubungan dengan Zat;
(ff) "Pipa" berarti pipa (bersama dengan peralatan dan pekerjaan yang terkait dengannya) atau sistem pipa (bersama dengan peralatan dan pekerjaan yang terkait dengannya) untuk pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya selain gas yang mudah terbakar sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 dari Bagian II Jadwal XII, di mana jaringan pipa juga mencakup jaringan pipa antar negara bagian;
(gg) ―Menempatkan di Wilayah India "dengan variasi tata bahasa dan ekspresi serumpunnya, berarti memberikan atau menyediakan Zat atau Perantara, baik dengan imbalan pembayaran atau gratis, kepada pihak ketiga di wilayah India, dan termasuk Memproduksi, mengemas, menjual, menawarkan untuk dijual, atau mendistribusikan, Zat atau Perantara. Impor akan dianggap Menempatkan di Wilayah India;
(hh) “Zat Prioritas” artinya
i. setiap Zat yang termasuk dalam salah satu Klasifikasi Bahaya berikut dari revisi kedelapan dari Sistem Harmonisasi Global Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS Rev.8):
Sebuah. Karsinogenisitas dan / atau Mutagenisitas Sel Induk dan / atau Toksisitas Reproduksi dan dikategorikan sebagai Kategori 1 atau 2, atau
b. Toksisitas Organ Sasaran Spesifik (Paparan Berulang atau Paparan Tunggal) Kategori 1 atau 2; atau
ii. setiap Zat yang memenuhi kriteria Persisten, Bio-akumulatif dan Beracun atau sangat Persisten atau sangat Bio-akumulatif, sebagaimana diatur dalam Jadwal I Aturan ini; atau iii. setiap Zat yang tercantum dalam Jadwal II;
(ii) "Pendaftar" berarti Pemberitahu dengan kewajiban untuk Mendaftarkan Zat;
(jj) "Pendaftaran" dengan variasi tata bahasa dan ekspresi serumpunnya, berarti pendaftaran yang dibuat berdasarkan Aturan 10;
(kk) "Pembatasan" berarti larangan, atau ketentuan yang berkaitan dengan, Pembuatan, Penggunaan, atau Penempatan Zat di Wilayah India;
(ll) "Komite Penilai Risiko" berarti komite yang dibentuk berdasarkan Aturan 4 (4);
(mm) "Zat Sama" berarti semua Zat yang mengandung unsur utama yang sama pada konsentrasi lebih dari 80% (b / b) dan tidak mengandung unsur lain yang tercantum dalam Jadwal II pada konsentrasi 10% (b / b) atau lebih . Zat yang mengandung lebih dari satu konstituen utama dengan konsentrasi antara 10% (b / b) dan 80% (b / b) dapat dianggap sebagai Zat Sama jika memiliki komposisi yang sama. Untuk Zat dengan Komposisi yang Tidak Diketahui atau Bervariasi, Produk reaksi kompleks atau bahan Biologis (UVCB), kesamaan akan ditentukan oleh Divisi berdasarkan informasi yang diberikan dalam Lampiran V. 4a, 4b, dan 4c.
(nn) "Jadwal" berarti Jadwal yang ditambahkan ke Aturan ini;
(oo) “Penelitian dan Pengembangan Ilmiah” berarti setiap eksperimen ilmiah, analisis atau penelitian kimia pada, yang melibatkan atau Menggunakan Zat, yang dilakukan dalam kondisi terkendali tanpa potensi paparan terhadap pekerja dan lingkungan, asalkan volume Zat yang digunakan lebih sedikit dari 100 kilogram per tahun;
(pp) "Komite Ilmiah" berarti komite yang dibentuk berdasarkan Aturan 4 (3);
(qq) "Situs" berarti setiap lokasi di mana Bahan Kimia Berbahaya Diproduksi, diproses, disimpan, ditangani, Digunakan atau dibuang dan mencakup seluruh area di bawah kendali Penghuni dan termasuk dermaga, dermaga atau struktur serupa baik yang mengapung atau tidak;
(rr) "Komite Pengarah" berarti komite yang dibentuk berdasarkan Aturan 4 (1) dan dengan komposisi seperti yang ditetapkan dalam Aturan 4 (2);
(ss) “Zat‖ berarti unsur kimia dan senyawanya dalam keadaan aslinya atau diperoleh melalui proses Manufaktur, termasuk aditif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan pengotor yang berasal dari proses yang digunakan, tetapi tidak termasuk pelarut yang dapat dipisahkan tanpa mempengaruhi stabilitas Zat atau mengubah komposisinya. Zat harus mencakup Zat dalam Artikel dan Campuran. Asalkan, untuk tujuan Bab III Aturan ini, hal-hal berikut tidak boleh dimasukkan dalam definisi Zat:
(i) Zat Radioaktif;
(ii) Zat di bawah pengawasan bea cukai, tidak ditempatkan di Wilayah India;
(iii) Zat yang disimpan di zona bebas pabean dengan tujuan untuk diekspor kembali;
(iv) Limbah, sebagaimana didefinisikan dalam Aturan Pengelolaan Limbah Berbahaya 2016;
(v) Zat yang digunakan untuk tujuan pertahanan;
(vi) Zat yang digunakan sebagai makanan atau bahan makanan bagi manusia atau hewan, termasuk nutrisi manusia atau hewan;
(vii) Zat yang diatur dalam Jadwal IV.
Catatan Penjelasan: Jika Zat yang Digunakan untuk tujuan tertentu dikecualikan, hanya Zat yang Digunakan untuk tujuan tersebut dalam jumlah yang dikecualikan dari penerapan Aturan ini. Setiap Produsen, Importir, atau Pengguna Hilir yang Menggunakan jumlah apa pun dari Zat yang sama untuk tujuan lain tidak akan dikecualikan dari penerapan Aturan ini.
(tt) "Berkas Teknis" berarti dokumen yang memberikan informasi seperti yang dirinci dalam Jadwal VII dan untuk diserahkan berdasarkan Aturan 10 (1);
(uu) “Penggunaan” berarti setiap pemrosesan, formulasi, konsumsi, penyimpanan, penyimpanan, pengolahan, pengisian ke dalam wadah, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pencampuran, produksi Zat, Bahan Antara, Campuran dan Artikel, atau pemanfaatan lainnya.
(2) Apa pun yang tidak didefinisikan dengan ini akan memiliki arti seperti yang ditetapkan untuknya berdasarkan Undang-Undang.
3. Tujuan dan ruang lingkup
(1) Aturan ini mengatur Pemberitahuan, Pendaftaran dan Pembatasan, atau larangan, serta persyaratan pelabelan dan pengemasan terkait dengan Penggunaan Zat, Zat dalam Campuran, Zat dalam Artikel dan Perantara yang Ditempatkan atau dimaksudkan untuk Ditempatkan di Wilayah India.
(2) Aturan ini juga mengatur prosedur keselamatan untuk Pembuatan, penanganan dan Impor Bahan Kimia Berbahaya serta kesiapan dan pengelolaan Kecelakaan Kimia yang terkait dengan Bahan Kimia Berbahaya, seperti yang diidentifikasi dalam Aturan ini. Tujuan dari Aturan ini adalah untuk memastikan perlindungan tingkat tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
(3) Aturan ini berlaku untuk semua Zat, Zat dalam Campuran, dan Perantara yang Diproduksi, Diimpor, Ditempatkan atau dimaksudkan untuk Ditempatkan di Wilayah India.
(4) Aturan ini tidak berlaku untuk Zat dalam Artikel kecuali jika ditetapkan lain dalam Aturan 10 dan Aturan 12 selanjutnya.
Bab II. Otoritas Kimia Nasional
4. Struktur, tugas dan wewenang Badan Kimia Nasional
(1) Otoritas Bahan Kimia Nasional, yang terdiri dari Komite Pengarah, Komite Ilmiah, Komite Penilai Risiko, dan Divisi Pengatur Bahan Kimia dengan ini dibentuk sesuai dengan Aturan ini untuk tujuan penerapan Aturan ini.
(2) Komite Pengarah akan mengawasi masalah teknis dan administratif yang timbul dari Peraturan ini, dan menjalankan fungsi yang dapat ditugaskan padanya berdasarkan Peraturan ini termasuk:
(a) Mengawasi aktivitas Divisi;
(b) Menyetujui anggaran tahunan untuk menjalankan fungsi Divisi, menyiapkan prosedur internal untuk operasi sehari-hari, dan mengawasi operasi harian Divisi; dan
(c) Mempersiapkan dan menerbitkan laporan tahunan tentang kegiatan Divisi.
(3) Komite Pengarah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali setiap 90 hari, yang terdiri dari:
(A) | Sekretaris, Departemen Kimia dan Petro-Kimia | Ex officio Ketua |
(B) | Sekretaris Anggota, Penanggulangan Bencana Nasional Kewenangan | Anggota Ex officio |
(C) | Sekretaris Bersama (Kimia), Departemen Kimia dan Petro-Kimia | Anggota Ex officio |
(D) | Sekretaris Bersama (Bahan Peledak), Departemen Promosi Industri dan Perdagangan Internal | Anggota Ex officio |
(E) | Sekretaris Bersama (Divisi HSM), Kementerian Lingkungan, Hutan dan Perubahan Iklim | Anggota Ex officio |
(F) | Sekretaris Bersama (Perlindungan Tanaman), Departemen Pertanian, Kerjasama dan Kesejahteraan Petani | Anggota Ex officio |
(G) | Sekretaris Bersama (Divisi FSSAI), Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga | Anggota Ex officio |
(H) | Sekretaris Bersama (Divisi Kebijakan Perdagangan), Departemen Perdagangan | Anggota Ex officio |
(i) | Sekretaris Bersama, Departemen Farmasi | Anggota Ex officio |
(J) | Sekretaris Bersama, Otoritas Nasional Kimia Konvensi Senjata | Anggota Ex officio |
(K) | Jenderal Pengawas Narkoba India | Anggota Ex officio |
(L) | Ketua, Badan Pengendalian Polusi Pusat | Anggota Ex officio |
(M) | Ketua, Komite Pendaftaran di bawah Undang-Undang Insektisida, 1968 | Anggota Ex officio |
(n) | CEO, Otoritas Standar dan Keamanan Pangan India | Anggota Ex officio |
(Hai) | Sekretaris Utama / Sekretaris Industri, dari setiap Negara Bagian India. | Anggota Ex officio |
(P) | Orang yang memiliki keahlian dalam manajemen bahan kimia, dikooptasi ketika dan ketika kebutuhan khusus muncul | Anggota |
(Q) | Kepala Pengawas Bahan Kimia, Pengatur Bahan Kimia Divisi, Otoritas Kimia Nasional | Sekretaris Anggota |
(4) Komite Ilmiah terdiri dari anggota berikut dan akan menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Aturan ini:
(a) Seorang Ketua, menjadi Kepala Pengendali Bersama Bahan Kimia (Unit Kimia);
(b) Seorang ahli kimia atau regulasi kimia;
(c) Seorang ahli toksikologi;
(d) Seorang ahli pengemasan dan pelabelan, dari Institut Pengemasan India, Kementerian Perdagangan dan Industri;
(e) Seorang ahli lingkungan;
(f) Dua ahli dalam analisis sosial ekonomi, termasuk misalnya ahli dengan latar belakang Ekonomi Ekologi, Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosial, dll .;
(g) Satu ahli masing-masing dalam kimia analitik, studi dampak lingkungan, pengemasan & pelabelan dari asosiasi industri dengan pengalaman yang setara dan
(h) Setiap anggota staf senior dari Unit Kimia yang ditunjuk oleh Kepala sebagai Sekretaris Anggota;
(5) Komite Penilai Risiko terdiri dari anggota berikut dan akan menjalankan fungsi yang ditetapkan dalam Aturan ini:
(a) Seorang Ketua, menjadi Kepala Pengendali Bersama Bahan Kimia (Unit Toksikologi);
(b) Seorang ahli kimia atau regulasi kimia;
(c) Seorang ahli toksikologi medis;
(d) Seorang ahli toksikologi veteriner;
(e) Seorang ahli phyto-toksikologi;
(f) Seorang ahli toksikologi laut;
(g) Seorang ahli lingkungan;
(h) Satu ahli masing-masing dalam studi dampak lingkungan, toksikologi medis, toksikologi veteriner, dan toksikologi lingkungan menominasikan asosiasi industri dengan pengalaman yang setara; dan
(i) Setiap anggota staf senior dari unit Toksikologi yang ditunjuk oleh Kepala sebagai Sekretaris Anggota;
(6) Semua anggota ahli dari Komite Ilmiah dan Komite Pengkajian Risiko merupakan anggota paruh waktu dan akan dinominasikan oleh Komite Pengarah. Anggota ahli harus memiliki minimal 20 tahun pengalaman sebagai ilmuwan di bidang yang relevan di setiap institut Dewan Riset Medis India (ICMR), Dewan Riset Ilmiah & Industri (CSIR), Dewan Riset Pertanian India (ICAR), Dewan Nasional Institute of Pharmaceutical Education and Research (NIPER) atau di lab bersertifikat GLP. Melayani atau pensiun profesor / asst. profesor dengan pengalaman minimal 20 tahun di bidang yang relevan di Universitas Pusat mana pun atau lembaga bereputasi nasional mana pun juga dapat dinominasikan. Semua anggota ahli harus berusia di bawah 65 tahun pada tanggal pencalonan dan akan, kecuali kursi mereka kosong lebih awal karena pengunduran diri, kematian atau lainnya, memegang jabatan selama 3 tahun sejak tanggal pengangkatan mereka, dan berhak untuk kembali penunjukan salah satu komite hanya sekali.
(7) Tidak seorang pun dapat menjabat sebagai anggota Komite Ilmiah dan Komite Penilai Risiko secara bersamaan.
(8) Semua anggota ahli paruh waktu akan dibayar biaya duduk sesuai Jadwal XIX dan tunjangan perjalanan dari tempat tinggal mereka dengan tarif yang sama seperti yang berlaku untuk Direktur di Pemerintah India.
(1) Divisi Pengatur Bahan Kimia menjalankan tugas sekretariat Otoritas Bahan Kimia Nasional dan menjalankan semua fungsi sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan ini. Kepala Pengawas Bahan Kimia, Kepala Pengendali Bersama Bahan Kimia dan Wakil Kepala Pengawas Bahan Kimia masing-masing memiliki pangkat Sekretaris Bersama, Direktur dan Wakil Sekretaris Pemerintah India dan akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atas dasar deputasi dari para petugas. sederajat atau satu pangkat di bawahnya pada kader teknis pemerintah atau badan hukum / otonom yang ada, yang dibentuk untuk tujuan menangani bahan kimia dan hal-hal terkait. Semua petugas ini akan menarik gaji yang sama seperti di organisasi induk mereka dan juga akan menarik tunjangan perwakilan sebesar 25% dari gaji pokok.
(2) Kepala Pengawas Bahan Kimia selaku Kepala Divisi Pengatur Bahan Kimia dari Otoritas Bahan Kimia Nasional harus:
(a) Mengelola dan mengoordinasikan fungsi Divisi sehari-hari, termasuk tugas-tugas administratif;
(b) Koordinasi antara Komite Ilmiah, Komite Pengkajian Risiko dan Unit Divisi; dan
(c) Menyiapkan laporan pendapatan dan pengeluaran, serta melaksanakan anggaran tahunan.
(3) Masing-masing Unit Divisi berikut ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Pengawas Bahan Kimia, dibantu oleh tiga (3) Wakil Kepala Pengawas Bahan Kimia:
(a) Unit Kimia;
(b) Unit Toksikologi;
(c) Unit Keselamatan dan Kecelakaan Kimia;
(d) Unit Pengemasan dan Pelabelan;
(e) Unit Tekno-legal;
(f) Unit Bahan Prioritas;
(g) Unit Teknologi Informasi; dan
(h) Unit Sosial Ekonomi.
(4) Pejabat setingkat Direktur atau Wakil Sekretaris mengepalai Bagian Tata Usaha dan Keuangan dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(5) Divisi harus, antara lain:
(a) Memberikan dukungan teknis, ilmiah dan administratif kepada Komite Ilmiah dan Komite Pengkajian Risiko;
(b) Mengelola prosedur yang berkaitan dengan Pemberitahuan dan Pendaftaran;
(c) Menyiapkan dan memelihara database informasi;
(d) Menyebarluaskan informasi kepada publik;
(e) Memastikan penegakan Aturan ini;
F dan
(g) Memastikan keputusan yang diambil tentang Zat dibagikan dengan Pemberitahu atau Pendaftar.
5. Divisi Regulasi Kimia
Bab III. Pemberitahuan, Pendaftaran dan Pembatasan Penggunaan
6. Menempatkan di Wilayah India
(1) Tidak seorang pun boleh Menempatkan Zat, Campuran, atau Artikel apa pun di Wilayah India kecuali mereka mematuhi Aturan ini.
(2) Entitas Asing yang ingin Menempatkan Zat, Campuran, atau Artikel di Wilayah India dapat menunjuk Perwakilan Resmi, yang merupakan warga negara India atau entitas yang terdaftar di India dengan latar belakang yang memadai dalam penanganan praktis Zat dan dengan jumlah bersih rata-rata minimum. senilai sepuluh kali lipat nilai rata-rata Zat yang ditangani olehnya selama kalender / tahun keuangan terakhir. Perwakilan Resmi tersebut akan bertanggung jawab untuk bertindak atas nama entitas asing untuk memastikan kepatuhan terhadap Aturan ini dan bertanggung jawab untuk melaksanakan semua kewajiban berdasarkan Aturan ini.
7. Kewajiban Pengguna Hilir
(1) Pengguna Hilir tidak boleh membeli Zat, Campuran, Perantara atau Artikel di mana Zat atau Perantara belum Diberitahukan atau Terdaftar, sebagaimana berlaku, sesuai dengan Aturan ini.
(2) Setiap Pengguna Hilir yang Penggunaan Zat yang Diberitahukan tidak termasuk dalam Notifikasinya, harus memberi tahu Divisi Penggunaan tersebut dan menyerahkan Lembar Data Keselamatan sehubungan dengan Penggunaan tersebut sesuai dengan Aturan 12.
8. Pemberitahuan
(1) Periode Pemberitahuan Awal akan dimulai pada tanggal satu tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan ini. Periode Pemberitahuan Awal akan berakhir pada tanggal yang merupakan 180 hari dari tanggal dimulainya Periode Pemberitahuan Awal.
(2) Semua Produsen atau Importir (atau Perwakilan Resmi yang bertindak atas nama entitas asing) harus Memberitahu Divisi dari semua Zat yang Ada yang telah Ditempatkan di Wilayah India dalam jumlah yang lebih besar dari 1 ton per tahun sesuai dengan Aturan 9, dalam Periode Pemberitahuan.
(3) Produsen atau Importir (atau Perwakilan Resmi dalam kasus Produsen Asing) harus Memberitahu Divisi Zat Baru yang ingin mereka Tempatkan di Wilayah India, setelah berakhirnya Periode Pemberitahuan Awal.
(4) Semua Zat Baru harus Diberitahukan setidaknya 60 hari sebelum tanggal Penempatannya di Wilayah India dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun. Setiap orang yang bermaksud Menempatkan Zat yang Ada dalam jumlah yang lebih besar dari 1 ton per tahun di Wilayah India setelah Periode Pemberitahuan Awal juga harus Memberitahu Divisi dengan cara yang sama.
(5) Biaya untuk Pemberitahuan sesuai dengan Jadwal XIX.
(6) Semua Produsen dan Importir yang telah mendaftarkan Zat berdasarkan Undang-Undang, Aturan, atau Peraturan India lainnya yang saat ini berlaku, juga harus Memberitahu Divisi sesuai dengan Aturan 8 kecuali sub-aturan 12 dan 13. Zat tersebut dikecualikan dari Pendaftaran, Penilaian dan Evaluasi Keselamatan Bahan Kimia dan Pembatasan dan Aturan 10, 13 dan 16 tidak akan berlaku dalam kasus seperti itu.
(7) Semua Produsen dan Importir yang telah Memberitahu Zat berdasarkan Peraturan ini wajib memperbarui informasi yang disampaikan setiap tahun, selambat-lambatnya 60 hari setelah akhir setiap tahun kalender. Pembaruan tersebut wajib disertai dengan biaya sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal XIX, jika berlaku dan termasuk informasi mengenai jumlah sebenarnya dari Zat yang Ditempatkan di Wilayah India pada tahun kalender sebelumnya. Selain itu, setiap perubahan atau penambahan informasi yang dikirimkan pada saat Pemberitahuan harus diperbarui.
(8) Setelah menerima Pemberitahuan, Unit Kimia dari Divisi harus melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa Pemberitahuan selesai, dan biaya yang ditentukan telah dibayarkan. Jika Pemberitahuan tidak lengkap, Divisi mungkin meminta Pemberitahu untuk mengirimkan informasi tambahan. Pemberitahu harus memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
(9) Dalam hal Pemberitahu tidak dapat memberikan informasi tersebut dalam waktu 30 hari, ia dapat mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 30 hari ke Divisi. Divisi dapat, jika dianggap sesuai, memberikan perpanjangan seperti itu.
(10) Jika Pemberitahuan lolos dari pemeriksaan pendahuluan tersebut, Unit Tekno-Legal akan mengambil keputusan atas permohonan kerahasiaan, jika ada.
(11) Setelah semua informasi yang diperlukan mengenai Pemberitahuan telah diserahkan untuk kepuasan Unit Kimia, Pemberitahuan akan dianggap diterima dan Zat harus dimasukkan ke dalam Daftar Zat yang Diberitahukan. Nomor pemberitahuan harus diberikan kepada Pemberitahu untuk Zat tersebut dan sertifikat pemberitahuan dalam bentuk yang ditetapkan dalam Jadwal XVIII akan diberikan kepada Pemberitahu.
(12) Setelah Pemberitahuan Zat, Unit Zat Prioritas harus memeriksa dengan Divisi dan Pemberitahu untuk ketersediaan data mengenai Zat untuk mengetahui apakah itu termasuk dalam definisi Zat Prioritas. Semua data yang dikirimkan oleh Pemberitahu kepada regulator asing di yurisdiksi lain untuk tujuan pendaftaran Zat yang sama harus dapat diterima sejauh mungkin. Unit Zat Prioritas harus mengevaluasi semua Zat yang Diberitahukan, dalam persetujuan dengan Komite Ilmiah dan Komite Penilai Risiko, dan mengidentifikasi Zat yang termasuk dalam definisi Zat Prioritas. Data Bobot Ilmiah dari Bukti, jika disediakan oleh Pemberitahu, juga harus diperhitungkan sebelum membuat keputusan akhir tentang Zat apa pun. Berdasarkan evaluasi tersebut, atau berdasarkan tidak tersedianya data, Unit Bahan Prioritas dapat merekomendasikan kepada Komite Pengarah untuk ditambahkan atau dihapus dari Jadwal II.
(13) Komite Pengarah akan mengadakan konsultasi publik dalam waktu 90 hari sejak menerima rekomendasi, sebelum meneruskan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Pusat.
9. Informasi untuk Pemberitahuan
(1) Pemberitahuan oleh Produsen atau Importir atau Perwakilan Resmi harus mencakup informasi yang berkaitan dengan Pemberitahu, identitas Zat, Penggunaannya, jumlah Zat yang ditempatkan atau akan ditempatkan di Wilayah India, klasifikasi saat ini, dan informasi lain semacam itu. sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal V.
(2) Semua Pemberitahu juga diwajibkan untuk menyerahkan Lembar Data Keselamatan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan 12.
10. Registrasi
(1) Semua Produsen, Importir dan Perwakilan Resmi (dalam kasus Produsen Asing) yang telah Menempatkan atau bermaksud untuk Menempatkan di Wilayah India suatu Zat yang tercantum dalam Jadwal II dalam jumlah yang lebih besar dari 1 ton per tahun harus Mendaftarkan Zat tersebut dalam satu dan setengah tahun dari tanggal dimasukkannya Zat dalam Jadwal II.
(2) Persyaratan Pendaftaran Zat yang ditempatkan di Wilayah India dalam jumlah yang lebih rendah dari 1 ton per tahun, juga dapat diterbitkan dalam Jadwal II, berdasarkan rekomendasi dari Komite Ilmiah dan Divisi.
(3) Jika Zat yang diatur dalam Jadwal II ada dalam Artikel sedemikian rupa sehingga:
(a) Zat tersebut dimaksudkan untuk atau kemungkinan besar akan dilepaskan dari Artikel di bawah kondisi penggunaan normal atau yang dapat diperkirakan, dan
(b) Zat tersebut terdapat di Pasal dalam jumlah yang berjumlah lebih dari 1 ton per produsen atau importir per tahun; kemudian
Produsen atau Importir dari Pasal tersebut wajib untuk Mendaftarkan Zat tersebut sesuai dengan Peraturan ini.
(4) Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan Berkas Teknis sebagaimana diatur dalam Jadwal VII.
(5) Setelah menerima Pendaftaran, Unit Toksikologi akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa Pendaftaran selesai, dan bahwa biaya yang ditentukan telah dibayarkan. Jika Pendaftaran tidak lengkap, Divisi mungkin meminta Pendaftar untuk mengirimkan informasi tambahan untuk menyelesaikan Berkas dalam waktu 60 hari. Untuk Zat yang sudah terdaftar di regulator asing di yurisdiksi lain, data yang diserahkan pada Zat yang sama ke regulator tersebut untuk tujuan pendaftaran harus dapat diterima sejauh mungkin.
(6) Unit Techno-legal mengambil keputusan atas setiap aplikasi yang berkenaan dengan kerahasiaan.
(7) Setelah semua informasi yang diperlukan mengenai Pendaftaran telah diserahkan untuk kepuasan Unit Toksikologi, Pendaftaran dianggap diterima, nomor pendaftaran akan diberikan kepada Pendaftar Zat tersebut dan sertifikat pendaftaran dalam bentuk yang ditetapkan dalam Jadwal XVIII juga akan diberikan kepada Pendaftar.
(8) Semua Produsen, Importir atau Perwakilan Resmi yang telah Mendaftarkan Zat harus memperbarui Berkas Teknis dan data lain yang diserahkan dengan Pendaftaran (jika ada) untuk mencerminkan setiap perubahan atau revisi dalam informasi yang disampaikan yang mempengaruhi bahaya dan manajemen risiko, tidak kemudian. lebih dari 60 hari setelah Produsen, Importir atau Perwakilan Resmi mengetahui perubahan atau revisi tersebut.
(9) Biaya Pendaftaran sesuai dengan Jadwal XIX.
(10) Setiap Produsen, Importir atau Perwakilan Resmi yang memiliki tugas untuk Mendaftarkan Zat, dapat membuat kesepakatan dengan Produsen, Importir, atau Perwakilan Resmi dari Zat yang Sama dan secara bersama-sama Mendaftarkan Zat tersebut:
Namun dengan ketentuan bahwa Pendaftaran bersama tersebut harus sesuai dengan semua kewajiban yang berlaku untuk Pendaftaran individu berdasarkan Aturan ini.
11. Menengah
(1) Produsen, Importir atau Perwakilan Resmi yang mengangkut atau menyimpan atau akan mengangkut atau menyimpan Perantara di dalam wilayah India harus mematuhi persyaratan Pemberitahuan dan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Aturan ini. Perantara yang diproduksi in-situ yang tidak diisolasi tetapi dikonsumsi dalam proses yang sama dibebaskan dari Pemberitahuan dan Pendaftaran.
(2) Semua Perantara, yang juga merupakan Zat yang termasuk dalam Jadwal II, dan disimpan di fasilitas (baik untuk konsumsi in-situ atau lainnya) harus Terdaftar sesuai dengan Aturan 10 Aturan ini.
(3) Perantara Diangkut yang merupakan Zat yang termasuk dalam Jadwal II, harus Terdaftar sebagai berikut:
(a) pendaftaran Perantara yang diangkut atau yang akan diangkut dalam jumlah hingga 1000 ton per tahun hanya boleh memuat perincian mengenai sifat fisik dan kimia dalam Berkas Teknis, dan
(b) pendaftaran Perantara yang diangkut atau diangkut dalam jumlah yang lebih besar dari 1000 ton per tahun harus memuat semua informasi seperti yang dipersyaratkan dalam Berkas Teknis dan Laporan Keselamatan Kimia.
(4) Perantara yang tidak termasuk dalam Jadwal II, harus Diberitahu, tetapi dikecualikan dari persyaratan Pendaftaran berdasarkan Aturan ini.
12. Lembar Data Keselamatan
(1) Semua Pemberi Tahu Zat atau Perantara yang tercantum dalam Jadwal II atau Bahan Kimia Berbahaya wajib memelihara dan menyerahkan Lembar Data Keselamatan terbaru dalam format yang ditetapkan dalam Jadwal IX dan membagikan Lembar Data Keselamatan tersebut dengan Pengguna Hilir Zat tersebut.
(2) Semua importir atau produsen suatu Artikel, di mana Zat atau Perantara yang tercantum dalam Jadwal II terdapat dalam Pasal tersebut di atas konsentrasi 1.0% berat menurut berat (w / w), harus memelihara dan menyerahkan up-to- tanggal Lembar Data Keselamatan dalam format yang ditetapkan dalam Jadwal IX dan membagikan Lembar Data Keamanan tersebut dengan Pengguna Artikel.
(3) Setiap Pendaftar yang diwajibkan menurut Aturan 13 untuk melakukan Penilaian Keamanan Bahan Kimia untuk Zat yang termasuk dalam Jadwal II harus memastikan bahwa informasi dalam Lembar Data Keselamatan konsisten dengan informasi dalam Laporan Keamanan Bahan Kimia.
(4) Semua Pengguna Zat Hilir harus merekomendasikan penambahan pada Lembar Data Keselamatan, jika ada, berdasarkan Penggunaan Zat tersebut.
(5) Semua Pemberitahu dan Pengguna Hilir harus memperbarui Lembar Data Keselamatan ketika informasi baru tentang bahaya atau yang dapat mempengaruhi manajemen risiko tersedia.
13. Penilaian Keamanan Bahan Kimia
(1) Produsen atau Importir (atau Perwakilan Resmi dalam kasus Produsen asing) yang Menempatkan Zat yang tercantum dalam Jadwal II di Wilayah India dalam jumlah lebih dari 10 ton per tahun harus melakukan Penilaian Keamanan Bahan Kimia dan menyerahkan Laporan Keamanan Bahan Kimia dalam format ditentukan dalam Jadwal VIII pada saat Pemberitahuan atau Pendaftaran.
(2) Produsen atau Importir (atau Perwakilan Resmi dalam kasus Produsen asing) yang Menempatkan Zat yang tercantum dalam Jadwal II di Wilayah India dalam jumlah kurang dari atau sama dengan 10 ton tetapi lebih dari 1 ton per tahun harus menyerahkan Skenario Paparan di waktu Pendaftaran.
14. Penyebaran Informasi
(1) Platform digital interaktif yang didirikan oleh Divisi untuk pengoperasian Aturan ini harus mencakup, tunduk pada Aturan 17, portal informasi untuk menyebarkan, antara lain, informasi berikut kepada masyarakat umum:
(a) informasi yang berkaitan dengan Zat yang Diberitahukan dan Terdaftar, Penggunaan dan klasifikasinya;
(b) Informasi yang berkaitan dengan tenggat waktu;
(c) Prosedur operasi standar dan pedoman teknis tentang Pemberitahuan, Pendaftaran, Penilaian Keamanan Bahan Kimia, dan Evaluasi; dan
(d) Templat untuk memberikan informasi untuk Pemberitahuan dan Pendaftaran.
(2) Portal juga harus tunduk pada Aturan 17:
(a) berisi Pemberitahuan dan komunikasi lainnya dari Divisi kepada Pemberitahu dan Pendaftar, tunduk pada kewajiban kerahasiaan dalam Aturan 17; dan
(b) Memiliki ketentuan untuk e-filing banding.
15. Evaluasi Berkas
(1) Unit Kimia dan Toksikologi dari Divisi harus mengevaluasi Berkas Teknis dalam waktu satu tahun sejak penyerahannya.
(2) Jika Unit Kimia dan Toksikologi menemukan bahwa Berkas Teknis memiliki informasi yang tidak lengkap, mereka akan meminta Pendaftar untuk memberikan informasi yang sama, termasuk data uji tambahan dalam waktu 120 hari setelah diberi tahu.
(3) Jika Pendaftar tidak dapat memberikan informasi tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, ia dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 90 hari ke Divisi. Divisi dapat, jika dianggap sesuai, memberikan perpanjangan tersebut.
(4) Jika Pendaftar tidak dapat memberikan informasi yang diperlukan dalam batas waktu, Pendaftaran Zat akan ditangguhkan. Jika Pendaftaran Zat tetap ditangguhkan, Pendaftar tidak boleh Menempatkan Zat di Wilayah India.
(5) Setelah penyerahan informasi yang menunggu keputusan untuk kepuasan Divisi, penangguhan berdasarkan sub-aturan (4) akan ditarik.
16. Evaluasi dan Pembatasan
(1) Unit Zat Prioritas dari Divisi tersebut harus mengevaluasi data yang tersedia untuk menilai apakah Zat Terdaftar menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap keselamatan manusia atau lingkungan selama berbagai penggunaan di India. Pendekatan berbasis risiko termasuk identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, penilaian paparan, dan karakterisasi risiko (kemungkinan terjadinya efek merugikan yang diketahui dan potensial) harus diadopsi untuk penilaian risiko secara keseluruhan sejauh mungkin.
(2) Jika Unit Bahan Prioritas berpendapat bahwa risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan Zat Terdaftar cukup besar, Unit ini dapat mengusulkan untuk Membatasi penggunaan Zat tersebut atau Melarang Zat tersebut. Proposal tersebut harus diserahkan kepada Komite Penilaian Risiko untuk persetujuan berdasarkan penilaian dampak sosial-ekonomi dan ketersediaan alternatif yang sesuai. Unit Substansi Prioritas dapat, berdasarkan evaluasinya, juga merekomendasikan kepada Komite Penilai Risiko bahwa sebuah entri ditambahkan atau dihapus dari Jadwal X, XI atau XII.
(3) Setelah melakukan perubahan, jika ada, yang disarankan oleh Komite Penilai Risiko, Zat dapat direkomendasikan untuk Pembatasan atau Larangan kepada Komite Pengarah. Komite Pengarah akan mengadakan konsultasi publik dalam waktu 90 hari sejak menerima rekomendasi, sebelum meneruskan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Pusat.
(4) Setelah Pembatasan Zat Prioritas telah diberitahukan, permintaan otorisasi untuk penggunaan Zat yang Dibatasi dapat diajukan oleh Produsen, Importir, atau Perwakilan Resmi ke Divisi bersama dengan biaya sebagaimana ditentukan dalam Jadwal XIX. Permintaan tersebut harus dianalisis oleh Unit Substansi Prioritas, untuk menentukan apakah Zat yang Dibatasi tersebut penting untuk operasi proses industri atau untuk Penelitian dan Pengembangan Ilmiah dan rekomendasi tentang otorisasi tersebut harus diserahkan kepada Komite Pengkajian Risiko. Dengan persetujuan Komite Penilai Risiko, otorisasi tersebut dapat diberikan.
(5) Divisi dapat memberikan izin untuk Penggunaan Resmi Zat dibatasi di bawah sub-aturan (4) untuk periode awal tidak lebih dari 4 tahun. Divisi selanjutnya dapat memperpanjang izin tersebut untuk jangka waktu tambahan maksimum 4 tahun pada aplikasi ulang oleh Pendaftar.
(6) Aturan ini tidak mengurangi batasan, larangan, atau regulasi apa pun tentang penggunaan Zat apa pun yang disediakan di bawah pengesahan lain, untuk saat ini berlaku.
17. Kerahasiaan
(1) Pemberitahu atau Pendaftar dapat meminta agar rahasia dagang, informasi bisnis kepemilikan, dan data serta informasi terkait kekayaan intelektual lainnya yang dibagikan oleh Pemberitahu atau Pendaftar dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan kepada publik.
(2) Produsen Asing Zat, Perantara, Campuran, atau Artikel dapat mengajukan permintaan kerahasiaan melalui Perwakilan Resmi mereka.
(3) Permintaan kerahasiaan harus disertai dengan biaya sebagaimana ditentukan dalam Jadwal XIX dan pernyataan alasan yang secara jelas mengidentifikasi:
(a) informasi apa yang harus dirahasiakan; dan
(b) alasan mengapa informasi semacam itu harus dirahasiakan.
(4) Permintaan kerahasiaan diajukan kepada Divisi dan harus ditetapkan terakhir apakah permintaan kerahasiaan tersebut dapat dikabulkan. Divisi mungkin meminta Pemberitahu atau Pendaftar untuk memberikan dokumen atau informasi untuk menentukan validitas permintaan kerahasiaan jika dianggap perlu.
(5) Informasi atau data yang berkenaan dengan permintaan kerahasiaan telah diajukan akan dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan kepada publik sampai saat Unit Tekno-legal membuat keputusan akhir tentang keabsahan permintaan tersebut.
(6) Jika permintaan kerahasiaan telah dikabulkan sehubungan dengan informasi tertentu, maka Anggota Divisi, Komite Ilmiah, Komite Penilai Risiko, dan Komite Pengarah yang memiliki akses terhadap informasi tersebut wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut bahkan setelah habis masa berlakunya. istilah mereka.
(7) Permintaan kerahasiaan tidak dapat diajukan untuk klasifikasi Zat dan ringkasan ‗endpoint 'yang diajukan selama Pemberitahuan atau Pendaftaran.
(8) Jika untuk tujuan mengevaluasi Pemberitahuan dan Pendaftaran, Divisi mengungkapkan informasi tersebut kepada orang lain, orang tersebut tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut.
18. Metode Pengujian
(1) Jika pengujian harus dilakukan oleh Pendaftar untuk tujuan Pendaftaran, Pendaftar harus mematuhi metodologi / protokol pengujian yang ditetapkan dalam pedoman Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk pengujian Bahan Kimia. . Jika pedoman memberikan opsi yang berbeda untuk tes apa pun, opsi apa pun dapat diadopsi dengan persetujuan Komite Penilai Risiko. Pengujian harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi NABL atau bersertifikasi GLP.
(2) Untuk menghindari pengujian berulang, data pengujian yang ada harus dipertimbangkan sebelum memerlukan pengujian baru. Semua upaya harus dilakukan untuk mendapatkan data yang diperlukan dengan menggunakan metode alternatif yang direkomendasikan oleh OECD. Pendaftar harus mengusulkan strategi pengujian dan membuatnya disetujui oleh Divisi sebelum melakukan pengujian baru. Pengujian pada hewan vertebrata harus dilakukan hanya sebagai upaya terakhir.
19. Banding
(1) Setiap orang yang dirugikan oleh keputusan Divisi dapat memilih untuk mengajukan banding ke Komite Pengarah.
(2) Banding hanya dapat diajukan secara tertulis dalam waktu 90 hari setelah diberitahu tentang keputusan Divisi. Permohonan banding harus menetapkan alasannya.
(3) Komite Pengarah harus memutuskan banding dalam waktu 60 hari sejak tanggal banding diajukan.
(4) Biaya untuk mengajukan banding sesuai Jadwal XIX.
Bab IV. Kesiapan Keselamatan dan Kecelakaan
20. Tugas Otoritas
Otoritas Terkait harus, tunduk pada ketentuan lain dari aturan ini, melakukan tugas yang ditentukan dalam kolom 3 dari Jadwal III Aturan ini.
21. Transportasi Bahan Kimia Berbahaya
(1) Ketika seorang Penghuni atau siapa pun ingin mengangkut Bahan Kimia Berbahaya, dia harus memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan diberi label dengan benar sesuai dengan revisi kedelapan klasifikasi UN-GHS, dan bahwa teknologi memungkinkan sistem pelacakan dan komunikasi. seperti yang ditentukan oleh Divisi digunakan.
(2) Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya harus sesuai dengan ketentuan peraturan ini dan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Bermotor 1988 dan pedoman yang dikeluarkan oleh Divisi dari waktu ke waktu dalam hal ini. (3) Dalam hal pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya ke Negara lain, Penghuni atau orang tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Polusi Negara di mana Bahan Kimia Berbahaya tersebut diangkut. (4) Dalam hal transit Bahan Kimia Berbahaya melalui Negara selain Negara asal dan tujuan, Penghuni atau orang tersebut harus memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Badan Pengendalian Pencemaran Negara yang bersangkutan di Negara transit.
22. Penyampaian Informasi yang berkaitan dengan Kegiatan Industri dan Laporan Keselamatan Lokasi
(1) Penghuni yang menguasai Kegiatan Industri di mana Bahan Kimia Berbahaya ditangani dan Kegiatan Industri tersebut tidak tercakup dalam ayat (2) di bawah atau Peraturan 24, harus memberikan bukti kepada Otoritas yang bersangkutan untuk menunjukkan bahwa ia memiliki
(a) mengidentifikasi bahaya Kecelakaan Kimia; dan
(b) mengambil langkah-langkah yang memadai untuk (i) mencegah Kecelakaan Kimia dan membatasi konsekuensinya dalam hal dampak pada orang dan lingkungan; dan (ii) memberikan orang yang bekerja di lokasi informasi, pelatihan dan peralatan termasuk penangkal yang diperlukan untuk memastikan keselamatan mereka. Bukti ini harus diberikan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya aktivitas atau dalam 30 hari sejak berlakunya Aturan ini, mana saja yang lebih lama. Penghuni harus mendapatkan pengakuan dari Otoritas Terkait dalam waktu 60 hari setelah penyerahan, jika gagal maka dia tidak akan melanjutkan aktivitas.
(2) Kegiatan Industri berikut ini harus diberitahukan oleh Penghuni dan disetujui sesuai dengan peraturan ini
(a) Kegiatan Industri di mana terdapat jumlah Bahan Kimia Berbahaya seperti yang tercantum dalam kolom 2 Jadwal XII yang sama dengan atau lebih dari jumlah ambang batas yang ditentukan dalam entri Bahan Kimia Berbahaya tersebut di kolom 3 Jadwal XII;
(b) penyimpanan terisolasi yang melibatkan sejumlah Bahan Kimia Berbahaya yang tercantum dalam kolom 2 Jadwal XI yang sama dengan atau lebih dari jumlah ambang batas yang ditentukan dalam entri Bahan Kimia Berbahaya tersebut di kolom 3 Jadwal XI.
(3) Penghuni dilarang melakukan Kegiatan Industri Baru kecuali telah mendapat persetujuan dari Otoritas Terkait untuk melakukan kegiatan tersebut dan telah menyampaikan laporan untuk pemberitahuan dalam format yang ditetapkan dalam Bagian I dan Laporan Keamanan Situs dalam format yang ditetapkan. keluar di Bagian II Jadwal XIV, setidaknya 90 hari sebelum memulai aktivitas itu atau sebelum waktu yang lebih singkat yang mungkin disetujui oleh Otoritas Terkait.
(4) Otoritas Terkait harus,
(a) dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerimaan laporan, menyetujui laporan yang disampaikan atau dengan pertimbangan laporan jika Concerned Authority berpendapat bahwa ada atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang atau Peraturan, mengeluarkan pemberitahuan perbaikan ke Occupier; dan
(b) meneruskan salinan dari semua laporan dan persetujuan tersebut, serta pemberitahuan perbaikan ke Divisi, segera.
(5) Unit Keselamatan dan Kecelakaan Kimia dari Divisi ini harus, dari waktu ke waktu, mengkoordinasikan dan memastikan bahwa semua laporan, persetujuan, dan pemberitahuan perbaikan yang disampaikan kepada Otoritas Terkait berdasarkan Aturan ini dibagikan dengan Divisi.
(6) Divisi dapat memberikan rekomendasi kepada Otoritas Terkait sehubungan dengan laporan, persetujuan atau pemberitahuan perbaikan setelah meninjau laporan yang diteruskan kepadanya.
23. Ketentuan Peralihan
Dimana-
(a) pada tanggal berlakunya Aturan ini, seorang Penghuni mengendalikan Aktivitas Industri yang Ada yang harus Diberitahukan dan disetujui berdasarkan Aturan 22 (2); atau
(b) dalam waktu 90 hari setelah tanggal berlakunya Aturan ini, seorang Penghuni memulai setiap Kegiatan Industri Baru yang harus Diberitahukan dan disetujui berdasarkan Aturan 22 (2),
ia dapat melanjutkan atau memulai Kegiatan Industri tersebut:
Asalkan dia menyerahkan kepada Otoritas Terkait, laporan untuk pemberitahuan sesuai Bagian I dan Laporan Keamanan Situs sesuai Bagian II Jadwal XIV, dalam waktu 120 hari sejak tanggal berlakunya Aturan ini.
24. Laporan Audit Keselamatan
(1) Penghuni Instalasi Bahaya Kecelakaan Besar yang melibatkan jumlah Bahan Kimia Berbahaya yang melebihi jumlah ambang batas kolom 4 Jadwal XI atau XII harus melaksanakan audit keselamatan independen Kegiatan Industri oleh badan ahli terakreditasi yang ditunjuk oleh Komite Pengarah. setidaknya sekali setiap 2 tahun. Penghuni harus menyerahkan setidaknya satu Laporan Audit Keselamatan dalam waktu 180 hari sejak tanggal berlakunya Aturan ini.
(2) Occupier harus mengirimkan salinan laporan auditor bersama dengan komentarnya kepada Otoritas Terkait dalam waktu 30 hari setelah penyelesaian audit tersebut. Otoritas Terkait akan meneruskan salinan laporan auditor tersebut ke Divisi.
(3) Jika Penghuni melakukan audit keselamatan selama periode yang disebutkan di atas untuk Situs berdasarkan undang-undang lain untuk saat ini berlaku, persyaratan untuk melakukan audit keselamatan harus dianggap terpenuhi dan Penghuni harus menyerahkan Keamanan Laporan Audit dari audit tersebut kepada Otoritas Terkait.
(4) Otoritas Terkait dapat, jika dianggap perlu, mengeluarkan pemberitahuan perbaikan dalam waktu 45 hari sejak penyampaian Laporan Audit Keselamatan yang diserahkan berdasarkan Peraturan ini.
(5) Komite Pengarah dapat mengarahkan audit keselamatan industri apa pun, secara acak, atau setelah menerima keluhan tertentu.
25. Revisi dan pembaruan Laporan yang diserahkan berdasarkan Aturan 22 dan 24
(1) Apabila Penghuni melakukan modifikasi pada Kegiatan Industri yang secara material dapat mempengaruhi rincian dalam laporan yang disampaikan sesuai Bagian I Jadwal XIV, atau Laporan Keamanan Situs atau Laporan Audit Keselamatan, dia harus membuat laporan baru dengan mempertimbangkan memperhitungkan perubahan ini dan menyerahkan laporan yang telah direvisi tersebut kepada Otoritas Terkait, selambat-lambatnya 30 hari sejak pembuatan perubahan ini.
(2) Jika Penghuni telah membuat Laporan Keamanan Situs sebagaimana ditentukan dalam Bagian II Jadwal XIV sesuai dengan Aturan 22 dan sub-aturan (1) Aturan ini dan Kegiatan Industri tersebut berlanjut, Penduduk harus dalam waktu tiga tahun sejak tanggal laporan terakhir tersebut, buatlah laporan lebih lanjut yang terutama berkaitan dengan pengetahuan teknis baru yang telah mempengaruhi rincian dalam laporan sebelumnya yang berkaitan dengan penilaian keamanan dan bahaya dan harus menyerahkan Laporan Keamanan Situs yang diperbarui kepada Otoritas Terkait.
(3) Jika Penghuni telah mengirimkan Laporan Keamanan Situs dan Laporan Audit Keamanan yang berkaitan dengan aktivitas industri kepada Otoritas Terkait, Otoritas tersebut dapat meminta Penghuni untuk memberikan informasi tambahan dan Penghuni harus mengirimkan informasi tambahan tersebut dalam waktu 90 hari.
26. Penerusan Laporan Audit Keselamatan ke Divisi
Otoritas Terkait yang relevan harus mengirimkan salinan dari setiap Laporan Audit Keselamatan, yang diserahkan oleh Penduduk berdasarkan Aturan 24, ke Divisi segera.
27. Impor Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya
(1) Setelah menyelesaikan persyaratan Pendaftaran dan Pemberitahuan yang relevan, Importir Bahan yang tercantum dalam Daftar II atau Bahan Kimia Berbahaya di India harus menyerahkan kepada Otoritas Terkait, paling lambat 15 hari sebelum Impor Zat tersebut dalam jumlah yang lebih besar dari yang terendah dari 1 hari. ton, jumlah yang ditentukan dalam kolom 3 Jadwal XII dan kolom 3 Jadwal XI, informasi yang berkaitan dengan-
(a) nama dan alamat penerima kiriman di India;
(b) pelabuhan masuk di India;
(c) moda transportasi dari negara pengekspor ke India;
(d) nama dan jumlah Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya yang diimpor; dan
(e) semua informasi keamanan produk yang relevan, termasuk Lembar Data Keselamatan.
(2) Jika Otoritas Terkait merasa khawatir bahwa Zat yang Diimpor kemungkinan besar menyebabkan Kecelakaan Bahan Kimia Besar, maka Importir dapat meminta importir untuk mengambil tindakan pengamanan yang dianggap perlu.
(3) Otoritas Terkait harus memastikan bahwa Importir mengambil langkah-langkah yang tepat terkait penanganan Zat Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya yang aman saat memindahkan barang kiriman di dalam lokasi pelabuhan.
(4) Jika Otoritas yang bersangkutan berpendapat bahwa Zat tidak boleh Diimpor dengan alasan keamanan atau pertimbangan lingkungan, Otoritas yang bersangkutan dapat menghentikan Impor tersebut dan menginformasikan kepada Ketua, Badan Pusat Pajak Tidak Langsung dan Bea Cukai atau Pejabat yang Berwenang di bawahnya. dia untuk menghentikan impor tersebut. Otoritas Terkait dalam hal demikian harus memberikan informasi yang relevan terkait dengan Impor yang dihentikan tersebut kepada Divisi.
(5) Atas keberhasilan kepatuhan sub-aturan (1) sampai (3), pengakuan yang berisi, antara lain, nama Importir, nama dan nomor Pemberitahuan (jika ada) dari Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya, jumlah yang akan diimpor. , nama pelabuhan, tanggal kemungkinan pengiriman, harus segera diterbitkan. Ketua, Badan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung atau CPI di bawahnya tidak boleh menyelesaikan pengiriman Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya tanpa pengakuan ini.
(6) Semua orang yang Mengimpor Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya harus menyimpan catatan tentang Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya yang Diimpor. Catatan yang disimpan harus terbuka untuk diperiksa oleh Otoritas Terkait atau setiap CPI. Importir Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya dari seseorang yang bekerja atas namanya harus memastikan bahwa pengangkutan dari pelabuhan masuk ke tujuan akhir sesuai dengan Aturan 21.
28. Tugas Unit Keselamatan dan Kecelakaan Kimia
(1) Unit Keselamatan dan Kecelakaan Kimia harus:
(a) Mendirikan ruang kendali fungsional di tempat yang dianggap sesuai untuk mengoordinasikan berbagi informasi dan komunikasi dalam menanggapi Kecelakaan Kimia;
(b) Menyiapkan sistem jaringan informasi dengan ruang kontrol negara bagian dan distrik;
(c) Publikasikan daftar Instalasi Bahaya Kecelakaan Besar;
(d) Publikasikan daftar Kecelakaan Kimia Utama;
(e) Mengambil langkah-langkah untuk menciptakan kesadaran di antara masyarakat dengan tujuan untuk mencegah Kecelakaan Bahan Kimia;
(f) Memberikan informasi tentang metode dan teknik untuk penahanan, mitigasi dan pembersihan Bahan Kimia Berbahaya;
(g) Memberikan bantuan untuk memantau tumpahan dan pelepasan di lingkungan di lapangan, dan memberikan panduan di tingkat lapangan dengan mobil van tanggap darurat, peralatan pelindung, personel terlatih untuk menangani kecelakaan yang melibatkan Bahan Kimia Berbahaya;
(h) Membantu dalam memprediksi pola penyebaran bahan kimia yang terlibat dan menciptakan kesadaran di antara masyarakat yang kemungkinan terkena dampak; dan
(i) Mengumpulkan dan mempublikasikan informasi tentang Kecelakaan Kimia.
(2) Unit Kecelakaan Kimia berkoordinasi dan memberikan dukungan teknis kepada:
(a) Komite Eksekutif Nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Manajemen Bencana 2005 dalam menangani semua hal yang berkaitan dengan bencana kimia dan dalam manajemen Kecelakaan Bahan Kimia Besar;
(b) Komite Eksekutif Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Manajemen Bencana, 2005 dalam pengelolaan Kecelakaan Kimia di tingkat Negara Bagian atau Wilayah Persatuan; dan
(c) Otoritas Penanggulangan Bencana Kabupaten dibentuk berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana 2005, dalam pengelolaan Kecelakaan Kimia di tingkat kabupaten.
29. Persiapan Rencana Darurat Di Tempat oleh Penghuni
(1) Penghuni Instalasi Bahaya Besar harus mempersiapkan dan menyerahkan Rencana Keadaan Darurat di Tempat yang mutakhir kepada Otoritas Terkait yang merinci sesuai Bagian III dari Jadwal XIV bagaimana Kecelakaan Bahan Kimia Utama akan ditangani di Situs Kegiatan Industri. Rencana Darurat Di Tempat tersebut harus mencakup nama orang yang bertanggung jawab atas keselamatan di tempat dan nama orang yang berwenang untuk mengambil tindakan jika terjadi keadaan darurat. The Occupier harus memastikan bahwa setiap orang di situs yang terpengaruh oleh rencana tersebut diberi tahu tentang ketentuan yang relevan dari Rencana Darurat Di Tempat.
(2) Penghuni harus memastikan bahwa Rencana Darurat Di Tempat diperbarui jika ada modifikasi Kegiatan Industri. Orang-orang yang bersangkutan dan disebutkan dalam sub-aturan (1) harus diberi tahu mengenai Rencana Darurat Di Tempat yang diperbarui.
(3) Penghuni harus mempersiapkan dan menyerahkan Rencana Darurat Di Tempat yang disyaratkan berdasarkan sub-aturan (1),
(a) dalam hal Kegiatan Industri yang Ada, dalam waktu 90 hari sejak berlakunya Peraturan ini; dan
(b) untuk Kegiatan Industri Baru, dalam waktu 30 hari sejak dimulainya kegiatan tersebut.
(4) Penghuni harus memastikan bahwa latihan tiruan Rencana Darurat Di Tempat dilakukan setidaknya sekali dalam setiap 180 hari dan menyerahkan laporan rinci tentang latihan tiruan tersebut kepada Otoritas Terkait dalam waktu 7 hari setelah latihan tersebut.
30. Persiapan Rencana Darurat Off-site
(1) Untuk setiap Instalasi Bahaya Kecelakaan Besar, Pihak Berwenang yang Terkait harus mempersiapkan dan selalu memperbarui Rencana Darurat Off-site yang memadai, yang berisi rincian yang ditentukan dalam Jadwal XV dan merinci bagaimana keadaan darurat yang berkaitan dengan kemungkinan Kecelakaan Bahan Kimia Besar di lokasi tersebut. akan ditangani. Dalam mempersiapkan Rencana Darurat Di Luar Lokasi, Otoritas Terkait harus berkonsultasi dengan Penghuni, Pengumpul Distrik dan orang lain yang dianggap perlu, dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Penanggulangan Bencana Distrik.
(2) Untuk tujuan memungkinkan otoritas yang bersangkutan untuk mempersiapkan Rencana Darurat Off-site, Penjajah harus memberikan Otoritas yang bersangkutan informasi yang berkaitan dengan kegiatan industri di bawah kendalinya seperti yang mungkin diperlukan oleh Otoritas Terkait, termasuk sifat, luasnya dan kemungkinan efek di luar lokasi dari kemungkinan Kecelakaan Kimia Besar.
(3) Pihak berwenang yang bersangkutan harus menyiapkan rencana Darurat Di Luar Lokasi
(a) dalam hal Kegiatan Industri yang Ada, dalam waktu 90 hari sejak berlakunya Peraturan ini; dan
(b) untuk Kegiatan Industri Baru, dalam waktu 90 hari sejak dimulainya kegiatan industri.
(4) Otoritas Terkait harus memastikan bahwa latihan tiruan Rencana Darurat Di Luar Lokasi dilakukan setidaknya sekali dalam satu tahun kalender.
31. Pemberitahuan Kecelakaan Kimia
(1) Jika Kecelakaan Kimia (termasuk Kecelakaan Kimia Besar untuk tujuan Peraturan ini) terjadi di dalam atau di luar lokasi, Penghuni harus memberi tahu dan menyerahkan laporan Kecelakaan Kimia kepada Otoritas Terkait, sebagaimana berlaku di format yang ditetapkan dalam Jadwal XVI. Penghuni juga harus memberi tahu Unit Kecelakaan Kimia dari Divisi tersebut.
(2) Persyaratan pemberitahuan ini harus dipenuhi dalam waktu 24 jam setelah terjadinya Kecelakaan Kimia dan laporan Kecelakaan Kimia harus diserahkan dalam waktu 72 jam setelah kecelakaan.
(3) Otoritas Terkait yang menerima laporan Kecelakaan Kimia harus melakukan analisis penuh atas Kecelakaan Kimia dan menyerahkan Laporan Analisis dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan Kecelakaan Kimia ke Divisi.
(4) Penghuni harus menyampaikan kepada Otoritas Terkait laporan dari semua langkah yang diambil atau akan diambil untuk mencegah terulangnya kecelakaan dalam waktu 180 hari sejak tanggal Kecelakaan Kimia.
(5) Unit Kecelakaan Kimia harus secara tertulis menginformasikan kepada penghuni, setiap kekosongan yang menurut pendapatnya perlu diperbaiki untuk menghindari kecelakaan besar. Unit Kecelakaan Kimia dari Divisi harus mengumpulkan informasi mengenai semua Kecelakaan Kimia yang terjadi dalam satu tahun kalender dan menyerahkan salinan informasi tersebut kepada Komite Pengarah.
(6) Penghuni di setiap Instalasi Bahaya Kecelakaan Besar di kantong industri di suatu distrik harus membantu, membantu dan memfasilitasi fungsi Otoritas Terkait dan Unit Kecelakaan Kimia dari Divisi.
32. Informasi yang akan diberikan kepada orang-orang yang dapat terkena dampak Kecelakaan Kimia Besar
(1) Penghuni harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberi tahu orang-orang di luar situs baik secara langsung atau melalui otoritas Terkait yang mungkin berada di area yang mungkin terpengaruh oleh Kecelakaan Kimia Besar tentang-
(a) sifat dari bahaya Kecelakaan Kimia Utama; dan
(b) langkah-langkah keamanan serta Anjuran dan Larangan yang harus diadopsi jika terjadi Kecelakaan Kimia Besar.
(2) Penghuni harus mengambil langkah-langkah yang dipersyaratkan pada ayat (1) untuk menginformasikan kepada orang-orang tentang suatu Kegiatan Industri, sebelum kegiatan tersebut dimulai, kecuali dalam hal Kegiatan Industri yang Ada, dalam hal mana Penghuni harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. persyaratan sub-aturan (1) dalam waktu 90 hari sejak berlakunya Aturan ini.
Bab V. Pelabelan dan Pengemasan
33. Persyaratan Pelabelan
(1) Produsen, Importir, atau Pengguna Hilir harus memastikan bahwa semua Zat Prioritas, Bahan Kimia Berbahaya dan Campuran yang mengandung lebih dari 10% (w / w) Zat Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya, yang mereka Tempatkan di Wilayah India diberi label sesuai Daftar. XVII dibaca dengan Aturan ini dan dikemas sesuai dengan Aturan 34, sebelum Ditempatkan di Wilayah India.
(2) Produsen, Importir atau Pengguna Hilir harus memastikan bahwa semua pengidentifikasi produk, pernyataan bahaya dan piktogram, kata-kata sinyal, dan pernyataan kehati-hatian yang digunakan dalam label Zat Prioritas yang mereka Tempatkan di Wilayah India harus sesuai dengan revisi kedelapan dari Sistem Klasifikasi Harmonisasi Global Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3) Produsen, Importir atau Pengguna Hilir harus memastikan bahwa pernyataan yang tidak sesuai dengan klasifikasi Bahan Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya tersebut tidak tercantum pada label atau kemasan bahan tersebut.
(4) Produsen, Importir, dan Pengguna Hilir membubuhkan label dengan kuat pada satu atau lebih permukaan kemasan yang berisi Zat Prioritas yang terbaca secara horizontal pada saat kemasan diletakkan secara normal.
(5) Elemen label pada Daftar XVII harus ditandai dengan jelas dan tidak dapat dihapus. Mereka harus menonjol dengan jelas dari latar belakang dan memiliki ukuran dan jarak yang sedemikian rupa sehingga mudah dibaca.
(6) Label tidak diperlukan jika elemen label pada Daftar XVII tertera dengan jelas pada kemasan itu sendiri.
(7) Label harus dalam bahasa Inggris dan Hindi.
34. Persyaratan Kemasan
Produsen, Importir, atau Pengguna Hilir harus memastikan bahwa kemasan yang mengandung Zat Prioritas atau Bahan Kimia Berbahaya atau Campuran yang mengandung lebih dari 10% (w / w) bahan-bahan tersebut, memenuhi persyaratan berikut:
(a) kemasan harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga isinya tidak dapat keluar, kecuali dalam kasus di mana perangkat keselamatan yang lebih spesifik mungkin diperlukan;
(b) bahan yang merupakan kemasan dan pengikat tidak boleh rentan terhadap kerusakan isinya, atau dapat membentuk senyawa berbahaya dengan isinya;
(c) pengemasan dan pengencang harus kuat dan padat seluruhnya untuk memastikan bahwa mereka tidak akan kendor dan akan dengan aman memenuhi tekanan dan tekanan normal penanganan;
(d) kemasan yang dilengkapi dengan perangkat pengencang yang dapat diganti harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat dikencangkan berulang kali tanpa keluar isinya; dan
(e) jika dipasok ke masyarakat umum tidak boleh memiliki bentuk atau desain yang cenderung menyesatkan konsumen.
Bab VI. Miscellaneous
35. Hukuman
(1) Setiap pelanggaran terhadap Aturan ini, termasuk secara khusus:
(a) Kegagalan Memberitahukan atau Mendaftarkan Zat atau Perantara dalam periode waktu yang ditentukan;
(b) Penyampaian informasi palsu pada saat Pemberitahuan atau Pendaftaran;
(c) Pengadaan Bahan, Campuran, Perantara atau Artikel oleh Pengguna Hilir yang belum Diberitahukan atau Terdaftar; atau
(d) Memberi label atau mengemas Zat Prioritas yang bertentangan dengan Aturan ini,
akan dikenakan denda sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal XIX untuk setiap hari pelanggaran berkelanjutan.
(2) Jika Pihak Berwenang yang bersangkutan berpendapat bahwa seseorang telah melanggar ketentuan Bab IV Peraturan ini, maka ia akan mengabdi pada Orang tersebut sebuah "pemberitahuan" yang mengharuskan orang tersebut untuk membayar denda sebagaimana diatur dalam Jadwal XIX untuk masing-masing. hari pelanggaran dan untuk memperbaiki pelanggaran atau, tergantung kasusnya, hal-hal yang terjadi dalam jangka waktu yang mungkin terjadi dalam waktu 45 hari.
(3) Sebuah "pemberitahuan" yang disajikan di bawah sub-aturan (2) harus secara jelas menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh Penghuni dalam memperbaiki pelanggaran tersebut.
36. Penegakan
(1) Otoritas Terkait wajib, dengan sendirinya atau melalui Pejabat Yang Berwenang, dari waktu ke waktu melakukan inspeksi terhadap kegiatan Produsen, Importir, Perwakilan Resmi, dan Pengguna Hilir untuk memastikan kepatuhan terhadap Bab III dan V Peraturan ini dan juga mengenakan dan memungut denda sesuai Aturan 35.
(2) Otoritas Terkait yang diidentifikasi dalam Jadwal III untuk setiap ketentuan Bab IV, juga bertanggung jawab, baik oleh dirinya sendiri atau melalui Pejabat Yang Berwenang, untuk pelaksanaan ketentuan masing-masing yang diatur dalam Bab IV dan juga mengenakan dan memungut denda. sesuai Aturan 35.
37. Tabungan
Peraturan ini tidak mengurangi hukum lain atau persyaratan Pendaftaran atau Pemberitahuan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara waktu.