Pemerintah India mewajibkan alat pelacak lokasi untuk kendaraan yang digunakan untuk membawa barang berbahaya

Pada Agustus 2022The Kementerian Perhubungan dan Jalan Raya (Kemenhub) mengeluarkan pemberitahuan untuk semua kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut produk berbahaya atau berbahaya. 

Notifikasi ini mengamanatkan bahwa semua kendaraan yang mengangkut produk berbahaya atau berbahaya harus dilengkapi dengan alat pelacak lokasi, untuk kendaraan yang dibangun pada atau setelah 1 September 2022. Pemberitahuan tersebut diubah karena telah menjadi perhatian pemerintah bahwa kendaraan pengangkut gas seperti argon, nitrogen, oksigen, dan barang yang bersifat berbahaya atau berbahaya yang tidak termasuk dalam lingkup izin nasional tidak dilengkapi dengan Alat Pelacak Lokasi kendaraan. 

 
Mulai 1 September 2022 kendaraan kategori N2 dan N3, untuk model baru, dan 1 Januari 2023, untuk model yang sudah ada, membawa barang berbahaya atau barang - barang berbahaya, harus dilengkapi dengan perangkat sistem pelacakan kendaraan sesuai Standar Industri otomotif (AIS) 140.

*Sumber

Terjemahkan »