Sertifikasi BIS Wajib bagi Eksportir Logam Non-Ferrous Utama ke India

Bendera India

Kementerian Pertambangan India telah menerbitkan serangkaian Perintah Kontrol Kualitas (QCO) baru yang akan menjadikan sertifikasi Biro Standar India (BIS) sebagai prasyarat wajib untuk impor dan penjualan logam non-ferrous tertentu. Berlaku mulai 17 Oktober 2025, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas, keamanan, dan standarisasi produk di pasar logam India. 

Logam yang Terkena Dampak dan Persyaratan Tanda ISI 

Logam-logam yang terkena dampak termasuk nikel olahan, ingot timah, timbal primer, dan seng olahan. Logam-logam ini harus mencantumkan tanda ISI sebagai bukti sertifikasi BIS. Tanpa sertifikasi ini, impor akan dilarang dari pasar India. 

Proses sertifikasi 

Proses sertifikasi BIS mencakup inspeksi pabrik, pengujian produk, dan verifikasi dokumen. Karena proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan, eksportir harus memulainya lebih awal untuk menghindari penundaan atau gangguan. 

Logam yang Dicakup dalam Persyaratan Sertifikasi BIS Baru 

Logam non-ferrous yang terpengaruh dan Standar India yang berlaku tercantum di bawah ini:  

  • Nikel Halus – IS 2782:2023 
  • Batangan Timah – IS 26:2024 
  • Pimpinan Utama – IS 27:2023 
  • Seng murni – IS 209:2024 

Final Thoughts 

Pengenalan wajib Sertifikasi BIS untuk Eksportir Logam Non-Ferrous Utama menggarisbawahi pentingnya kepatuhan dalam perdagangan global dan manajemen rantai pasokan. Eksportir ke India harus meninjau lini produk dan status sertifikasi mereka dengan saksama untuk memastikan akses pasar yang tidak terputus. 

Kami mengakui bahwa informasi di atas telah dikumpulkan dari Bureau of Indian Standards (BIS).

*Sumber

Terjemahkan »