India merilis proposal peraturan pengelolaan limbah elektronik yang baru

Pada 20 Mei 2022, Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan, dan Perubahan Iklim India merilis rancangan peraturan baru yang akan menggantikan Aturan (Pengelolaan) Limbah Elektronik saat ini, 2016. Selain teknologi informasi dan peralatan telekomunikasi dan peralatan listrik konsumen, barang target sekarang termasuk peralatan listrik besar dan kecil, peralatan listrik, dan peralatan medis. Selanjutnya, tujuan pengumpulan (target daur ulang), yang merupakan salah satu tanggung jawab produsen, sebagian akan diimbangi dengan pembelian sertifikat EPR, dan sanksi lingkungan akan dikenakan jika standar tidak terpenuhi. Untuk FY2024 dan seterusnya, target daur ulang telah ditetapkan sebesar 80%, dan transaksi sertifikat EPR dan pengiriman laporan tahunan dilaksanakan dan dipelihara melalui portal online yang disediakan oleh Central Pollution Control Board (CPCB). Perhatikan bahwa ketentuan Organisasi Tanggung Jawab Produsen (PRO) telah dihapus. Rencana tersebut terbuka untuk komentar publik selama 60 hari, dan belum ada tanggal pelaksanaan yang ditetapkan.

Produk sasaran 

  • Perangkat teknologi informasi dan telekomunikasi [Kode barang: ITEW 1 hingga 25]
  • Panel Listrik dan Elektronik Konsumen dan Fotovoltaik [Kode barang: CEEW1-18]: Layar, monitor, kamera video, perekam video, amplifier audio, panel surya, dll.
  • Peralatan Listrik dan Elektronik Besar dan Kecil [Kode barang: LSEEW 1-29]: Peralatan pendingin besar, freezer, pengering pakaian, mesin pencuci piring, kompor listrik, kompor listrik, pelat panas listrik, kipas listrik, penyedot debu, setrika, detektor asap, termostat, dll.
  • Alat Listrik dan Elektronik (Kecuali Alat Industri Stasioner Skala Besar) [Kode barang: EETW 1-8]: Bor, gergaji, mesin jahit, alat untuk memotong rumput atau kegiatan berkebun lainnya, alat untuk mengelas, menyolder, atau penggunaan serupa, dll.
  • Mainan, Kenyamanan, dan Peralatan Olahraga [Kode barang: EETW 9-14]: Konsol permainan video genggam, permainan video, peralatan olahraga dengan komponen listrik atau elektronik, Komputer untuk bersepeda, menyelam, berlari, mendayung, dll.
  • Alat Kesehatan (kecuali untuk semua produk yang ditanam dan terinfeksi) [Kode barang: MDW 1-10]: Peralatan radioterapi, peralatan kardiologi, peralatan dialisis, ventilator paru, peralatan laboratorium untuk diagnosis in vitro, alat analisa, peralatan MRI & ultrasound, dll.

Transaksi sertifikat EPR (Pasal 20):

Produsen dapat membeli sertifikat EPR sampai dengan jumlah tanggung jawab EPR tahun berjalan mereka ditambah kewajiban sisa dari tahun-tahun sebelumnya ditambah 10% dari kewajiban tahun berjalan. Halaman web akan memberikan informasi tentang ketersediaan sertifikat EPR, persyaratan, dan data lainnya. Pada saat mengajukan pengembalian triwulanan, semua transaksi harus dicatat dan diajukan di portal internet oleh produsen/pendaur ulang.

Kompensasi Lingkungan (Pasal 28):

Kompensasi lingkungan harus dibayarkan jika peraturan dilanggar. Pembayaran kompensasi lingkungan tidak membebaskan produsen dari kewajiban EPR mereka berdasarkan aturan ini. Kewajiban EPR yang belum dibayar untuk tahun tertentu akan diteruskan ke tahun berikutnya, dan seterusnya, selama maksimal tiga tahun. Jika kesenjangan tugas EPR diselesaikan dalam waktu satu tahun, 85 persen dari kompensasi lingkungan yang dikenakan akan dikembalikan kepada produsen. Jika kekurangan kewajiban EPR diatasi setelah dua tahun, 60 persen dari kompensasi lingkungan yang dipungut akan dikembalikan; jika kekurangan tersebut diatasi setelah tiga tahun, 30 persen dari kompensasi lingkungan yang dipungut akan dikembalikan; dan jika kekurangan tersebut diatasi setelah empat tahun, tidak ada kompensasi lingkungan yang akan dikembalikan kepada produsen. CPCB akan menyusun standar untuk kompensasi lingkungan secara terpisah.

Target daur ulang (Jadwal III dan III (A)):

Jadwal III:

Catatan: Importir peralatan listrik dan elektronik bekas akan dikenakan kewajiban EPR 100% untuk bahan yang diimpor setelah masa pakainya berakhir, jika tidak diekspor kembali.

Jadwal III (A): Target Tanggung Jawab Produsen yang Diperpanjang untuk produsen, yang baru memulai operasi penjualan baru-baru ini, yaitu, jumlah tahun operasi penjualan kurang dari umur rata-rata produk mereka yang disebutkan dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Pencemaran Pusat dari waktu ke waktu .

*Sumber

Terjemahkan »