Aturan EPR Baru Diumumkan untuk Produk Non-Ferrous di India

Aturan EPR baru diumumkan untuk produk non-ferrous di India

Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim (MoEF&CC) telah menerbitkan Pemberitahuan Lembaran Negara (GSR 438(E)) tertanggal 1 Juli 2025, yang memperkenalkan bab baru dalam Peraturan Limbah Berbahaya dan Limbah Lainnya (Pengelolaan dan Pergerakan Lintas Batas) 2016. Amandemen ini menghadirkan ketentuan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR) untuk skrap logam non-ferrous dan akan berlaku mulai 1 April 2026.

Highlights kunci

Kerangka Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR)

Peraturan tersebut mencakup produsen, pabrikan, pendaur ulang, pembaru, agen pengumpul, dan konsumen massal yang terlibat dalam penanganan barang bekas atau produk yang terbuat dari aluminium, tembaga, seng, dan paduannya.

  • Registrasi Wajib: Semua pemangku kepentingan harus mendaftar pada Portal Online Terpusat yang dikelola oleh Badan Pengendalian Pencemaran Pusat (CPCB).
  • Target Daur Ulang: Dimulai dengan 10% pada tahun 2026–2027, target EPR akan meningkat menjadi 75% pada tahun 2032–2033 (sesuai Jadwal XI).
  • Sertifikat EPR: Produsen dapat memenuhi target dengan mendaur ulang sendiri atau membeli Sertifikat EPR dari pendaur ulang terdaftar melalui portal CPCB.
  • Opsi Renovasi: Perusahaan rekondisi yang tersertifikasi dapat menunda kewajiban EPR untuk sementara.
  • Audit dan Verifikasi: CPCB atau badan yang berwenang dapat mengaudit transaksi dan kepatuhan secara berkala.

Registrasi Wajib dan Kepatuhan Digital

Portal online pusat akan:

  • Kelola pendaftaran
  • Lacak sertifikat dan transaksi EPR
  • Memantau kepatuhan melalui pengembalian dan laporan
  • Bertindak sebagai pasar untuk perdagangan sertifikat EPR

Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan

  • Produsen & Pabrikan:
    • Memastikan pengumpulan, daur ulang, atau perbaikan produk mereka.
    • Memenuhi penggunaan konten daur ulang minimum (sesuai Jadwal XIII).
    • Menyerahkan laporan semesteran dan tahunan.
  • Pendaur ulang:
    • Daur ulang barang bekas dengan cara yang ramah lingkungan.
    • Memelihara catatan transaksi dan mengarsipkan pengembalian.
  • Perbaikan:
    • Memperpanjang umur produk melalui perbaikan yang aman.
    • Kelola dan buang limbah yang dihasilkan secara bertanggung jawab.
  • Agen Penagihan:
    • Kumpulkan dan pindahkan sampah ke pendaur ulang atau pembaru terdaftar.
    • Ajukan laporan kepatuhan secara berkala.
  • Konsumen Massal:
    • Siapkan titik pengumpulan dan serahkan sampah hanya kepada badan yang terdaftar.

Peran Kelembagaan dan Pemangku Kepentingan

  • CPCB: Mengelola portal, menegakkan kepatuhan, menerbitkan SOP, dan melakukan audit
  • Pemerintah Negara Bagian & SPCB: Memfasilitasi ruang untuk unit daur ulang, melakukan inspeksi, dan meningkatkan kesadaran
  • BIS: Untuk memperbaharui standar yang relevan dalam waktu enam bulan
  • Panitia acara: Dibentuk untuk pengawasan, penyelesaian sengketa, dan tinjauan target

Denda dan Kompensasi Lingkungan

  • Ketidakpatuhan dapat menyebabkan:
    • Pencabutan pendaftaran
    • Kompensasi lingkungan
    • Tindakan hukum berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Lingkungan Hidup (Perlindungan), 1986
  • Pengembalian sebagian kompensasi diperbolehkan untuk kepatuhan yang terlambat (dalam 1–3 tahun)

Garis Waktu Penting

TahunTarget Daur Ulang (% berdasarkan berat, berdasarkan rata-rata masa pakai produk)
2026-2710%
2027-2810%
2028-2930%
2029-3030%
2030-3150%
2031-3250%
2032–33 +75%

Milestones

BatuBatas waktu
Tanggal Efektif Peraturan1st April 2026
Portal CPCB OperasionalDalam waktu 6 bulan sejak peraturan tersebut mulai berlaku
Revisi Standar BISDalam 6 bulan
Tahun Target EPR Pertama2026-2027

Jadwal Diperkenalkan

  • Jadwal X – Daftar produk logam non-ferrous yang dicakup
  • Jadwal XI – Target daur ulang EPR
  • Jadwal XII – Produk yang diperbolehkan untuk diperbaharui
  • Jadwal XIII – Persyaratan konten daur ulang minimum

Untuk informasi lebih lanjut: Silakan kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim atau situs web CPCB.

Kami mengetahui bahwa informasi di atas telah dikumpulkan dari The Gazette of India.

*Sumber

Terjemahkan »