Sertifikasi BIS
Judul Pendaftaran:
Undang-Undang Biro Standar India, 2016
Deskripsi:
BIS Sertifikasi BIS adalah singkatan dari Bureau of Indian Standards. Pembentukan badan standar nasional di India didasarkan pada Bureau of Indian Standards Act yang didirikan pada tahun 2016.
Tujuan Undang-Undang BIS tersebut antara lain pengembangan harmonis kegiatan standardisasi, penilaian kesesuaian dan penjaminan mutu barang, pasal, proses, sistem, dan jasa. Otoritas yang bertanggung jawab adalah Bureau of Indian Standards (https://bis.gov.in/).
Sertifikasi BIS diwajibkan oleh setiap produsen (India atau asing) dari mereka yang memproduksi produk di bawah Sertifikasi Wajib. Sertifikasi produk mencakup dua skema, yaitu Sertifikasi Produk mencakup dua skema: Skema 1 - Lembaga Standar India (ISI) dan Skema 2 - Skema registrasi wajib (CRS). Daftar produk yang membutuhkan sertifikasi BIS terus diperpanjang.
Untuk pabrikan non-India untuk mematuhi sertifikasi BIS, Perwakilan Resmi India (AIR) dapat ditunjuk untuk membantu proses aplikasi, antara lain:
- Dokumentasi dan pengajuan aplikasi
- Inspeksi pabrik oleh auditor India
- Penyediaan sampel uji oleh AIR dan pelaksanaan pengujian
- Penandaan dan pelabelan produk dengan standar atau tanda ISI untuk sertifikasi BIS