India merilis rancangan pemberitahuan pengelolaan sampah plastik
Pada tanggal 16 Oktober 2023 tersebut Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim India (MoEFCC) menerbitkan rancangan pemberitahuan di Gazette of India tentang peraturan pengelolaan sampah plastik. Aturan tersebut dapat disebut sebagai Aturan Pengelolaan Sampah Plastik (Amandemen Kedua), 2023. Draf pemberitahuan terbuka untuk dikomentari selama 60 hari sejak tanggal dipublikasikan di Gazette of India.
Menurut rancangan tersebut, produsen dan importir kemasan plastik, produk dengan kemasan plastik, kantong pembawa, kemasan multi-lapis, atau lembaran plastik harus mematuhi pendaftaran Badan Pengendalian Pencemaran Negara (SPCB) atau Komite Pengendalian Pencemaran.
Kemasan plastik
Kemasan plastik berarti bahan kemasan yang terbuat dari plastik untuk perlindungan, pengawetan, penyimpanan, dan pengangkutan produk dengan berbagai cara dan mencakup kategori berikut:
Kategori I | Kemasan plastik kaku |
Kategori II | Kemasan plastik fleksibel single layer atau multilayer |
Kategori III | Kemasan plastik berlapis-lapis |
Kategori IV | Kemasan plastik terbuat dari plastik kompos |
Kategori V | Kemasan plastik terbuat dari plastik biodegradable |
Persyaratan ketebalan tidak berlaku untuk tas pembawa dan komoditas yang terbuat dari plastik yang dapat dibuat kompos dan plastik yang dapat terbiodegradasi. Tas pembawa dan komoditas yang terbuat dari plastik yang dapat dibuat kompos harus mematuhi Standar India: IS/ISO 17088:2021 berjudul Spesifikasi Plastik Kompos, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Produsen atau penjual plastik kompos dan plastik biodegradable, tas pembawa dan/atau komoditas atau keduanya harus mendapatkan sertifikat dari Badan Pengendalian Pencemaran Pusat sebelum memasarkan atau menjualnya.
Tanggung Jawab Produser yang Diperpanjang
Produsen, importir, dan pemilik merek wajib mematuhi Extended Producer Responsibility (EPR) kemasan plastik dengan kriteria sebagai berikut:
- Plastik yang dapat dibuat kompos dan dapat terbiodegradasi
- Sachet atau kantong plastik berlapis-lapis
Target EPR untuk tingkat minimum daur ulang (tidak termasuk pembuangan limbah kemasan plastik yang sudah habis masa pakainya) untuk setiap kategori tercantum dalam tabel di bawah ini:
(% dari Target Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas)
Kategori | 2024-25 | 2025-26 | 2026-27 | 2027-28 dan seterusnya |
Kategori I | 50 | 60 | 70 | 80 |
Kategori II | 30 | 40 | 50 | 60 |
Kategori III | 30 | 40 | 50 | 60 |
Kategori IV | 50 | 60 | 70 | 80 |
Laporan BIS
Dalam kasus di mana pengujian sampel dimulai, sebelum laboratorium tersebut diakui/disertifikasi oleh BIS (Biro Standar India) atau NABL (Badan Akreditasi Nasional untuk Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi), dan laporannya mematuhi IS 17899 T:2022, maka sampel produksi harus dikirim ke BIS untuk pengujian ulang guna memverifikasi sifat biodegradable.
Menurut peraturan BIS setiap kemasan plastik harus diberi label “dapat dibuat kompos” atau “dapat didaur ulang” atau “dapat terurai secara hayati” (dengan jumlah hari tertentu agar produk dapat terurai) berdasarkan sifat-sifatnya.
Pendaftaran
Setiap orang yang melakukan usaha penjualan, pembuatan atau produksi bahan mentah atau produk plastik harus mengajukan permohonan pendaftaran satu kali di portal web CPCB.
Pedoman pendaftaran disebutkan di situs resmi CPCB: https://cpcb.nic.in/registration-for-brand-owner/
Setiap badan daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menyiapkan infrastruktur untuk pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan sampah plastik baik secara mandiri atau dengan melibatkan lembaga atau produsen dengan melakukan penilaian terhadap sampah plastik yang dihasilkan dalam satu tahun, termasuk plastik bekas. limbah, paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berikutnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyimpanan, distribusi, penjualan dan penggunaan barang-barang plastik sekali pakai yang dilarang di wilayah yurisdiksinya. Juga dengan menilai infrastruktur pengelolaan sampah plastik yang tersedia untuk pengumpulan, pemilahan dan pengolahan serta melaporkannya di website CPCB.
Laporan tersebut harus mencakup poin-poin berikut:
- Sampah plastik yang dihasilkan dalam setahun, termasuk sampah plastik warisan.
- Infrastruktur pengelolaan sampah plastik tersedia untuk pengumpulan, pemilahan, dan pemrosesan.
- Prakiraan sampah plastik yang akan dihasilkan.
- Status pengembangan dan implementasi peraturan.
- Tindakan yang diambil untuk mencegah penyimpanan, distribusi, penjualan dan penggunaan barang-barang plastik sekali pakai yang dilarang.
Setiap orang yang terdaftar harus melengkapi laporan tahunan. Laporan dapat diisi dengan mengirimkan rincian ke portal web CBCP. Berikut formulir yang dapat diserahkan oleh masing-masing entitas wajib:
Formulir no. | Entitas Wajib | Tenggat waktu |
Formulir IV | Setiap orang yang terlibat dalam daur ulang atau pengolahan sampah plastik | 30 April |
Formulir V | Setiap badan daerah perkotaan serta Lembaga Panchayati Raj di Tingkat Kabupaten | 30 Juni |
Formulir VI | Setiap Dewan Pengendalian Pencemaran Negara atau Komite Pengendalian Pencemaran | 31 Juli |
Formulir VII | Setiap produsen dan importir bahan baku plastik | 30 Juni |
Teks lengkap rancangan Peraturan Pengelolaan Sampah Plastik (Amandemen Kedua), 2023 dapat dilihat di sini.