Pemerintah India mengizinkan impor serpihan PET tetapi dengan persyaratan tertentu.

Kartu Keamanan Kimia

Pada 14 September 2022, Kementerian Perdagangan dan Industri India menerbitkan Notifikasi No.32/2015-2020. Pemberitahuan ini mengizinkan impor PET Flakes. Namun, ada kondisi tertentu.

Impor serpih PET telah diizinkan dengan syarat NOC (No Objection Certificate) dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim (KLHK) dan izin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DGFT).

Hal ini sehubungan dengan larangan semua impor plastik sebagaimana diberitahukan dalam 'Aturan Amandemen Sampah Berbahaya dan Limbah Lainnya (Manajemen & Lintas Batas), 2019' oleh KLHK.

Pada Maret 2019 Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim memberlakukan larangan impor botol PET ke India, bersama dengan barang elektronik lainnya. Larangan tersebut bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pengelolaan limbah dan mencegah negara berubah menjadi tempat pembuangan sampah global. Selain itu, Kementerian Manajemen Bahan Berbahaya (HSM) Divisi melarang impor dengan alasan bahwa India memiliki cukup limbah yang dapat diproses oleh pendaur ulang.

Dahulu kala, India adalah salah satu importir skrap botol PET terbesar, setelah China. India mengimpor skrap PET dalam jumlah besar dari Amerika Serikat, Eropa, dan negara-negara Teluk. Industri daur ulang yang berkembang pesat sangat bergantung pada impor PET, yaitu hampir 70-80% dari permintaan dipenuhi oleh impor. Namun, hal ini menyebabkan limbah yang dihasilkan secara lokal tidak tertangani.

Setelah arahan Pengadilan Hijau Nasional, MoEFCC mengambil tindakan untuk secara efektif melarang impor semua jenis plastik, limbah rumah tangga, dan limbah elektronik ke India. Larangan tiga tahun, bagaimanapun, dicabut sebagian pada Maret 2022, hanya mengizinkan serpihan PET untuk diimpor. Karena impor tersebut ditentang oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk Recycle India Foundation dan Pandit Deendayal Upadhyay Smiriti Manch (PDUSM) yang berbasis di Mumbai, masalah tersebut dirujuk oleh kementerian lingkungan ke komite peninjau teknis yang kini telah merekomendasikan impor dengan kondisi spesifik tertentu. Kementerian menerima rekomendasi tersebut, mengizinkan impor 95,105 ton PET flakes, pada 24 Agustus 2022.

*sumber

Terjemahkan »